Suara.com - Baru-baru ini, influencer dan YouTuber bernama Tasyi Athasyia kembali ramai diperbincangankan bahkan menjadi trending topic di media sosial. Tasyi Athasyia adalah seorang YouTuber sekaligus influencer yang memiliki cukup banyak penggemar di media sosial. Selama ini, Tasyi memang kerap menuai kontroversi karena berbagai alasan.
Permasalahan yang terbaru adalah terkait dengan beberapa mantan karyawan yang meluapkan uneg-unegnya selama bekerja dengan Tasyi. Seorang mantan karyawan Tasyi Athasyia mengeluhkan gajinya yang tidak kunjung dibayarkan, lalu muncul sejumlah testimoni tentang perlakuan buruk Tasyi kepada orang-orang yang pernah bekerja dengannya.
Penasaran, seperti apa kontroversi gaji pegawai Tasyi Athasyia? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kontroversi Gaji Pegawai Tasyi Athasyia
Asisten pribadi Tasyi Athasyia sempat terlihat membawa barang belanjaannya yang sangat banyak, dan inilah yang disebut-sebut sebagai awal mula Tasyi menjadi trending topik di Twitter.
Sejumlah karyawan Tasyi, mulai dari yang masih bekerja dengannya hingga mereka yang sudah resign, mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan pada mereka.
Terkait dengan kontroversi gaji pegawai Tasyi, usai menyebar informasi bahwa Tasyi Athasyia tidak membayar gajinya, seorang mantan pegawai Tasyi bernama Risty Oktaviani akhirnya memberikan klarifikasi.
Risty Oktaviani meminta maaf tidak menceritakan penyebab kenapa Tasyi Athasyia tidak segera membayar gajinya secara detail dan transparan di media sosial. Mantan pegawai Tasyi Athasyia itu mengakui bahwa dirinya keluar dari pekerjaannya dengan cara yang tidak baik-baik dan tidak ada pemberitahuan.
Setelah keluar, Risty mengatakan bahwa Tasyi sudah memintanya datang ke rumah untuk mengambil gaji, tetapi ia memilih tidak datang. Karena tidak datang dan belum mendapat gajinya, Risty tidak segera menghubungi Tasyi Athasyia maupun suaminya, padahal ia memiliki semua akses untuk berkomunikasi dengan Tasyi.
Baca Juga: 4 Sumber Kekayaan Tasyi Athasyia, Dituding Tak Kunjung Bayar Gaji Karyawan
Alih-alih menghubunginya lebih dulu, Risty Oktaviani malah langsung mengunggah permasalahan yang sudah dipotong-potong ceritanya itu di media sosial. Unggahannya itu lantas merugikan pihak Tasyi Athasyia yang dituding tidak membayar gaji pegawainya.
Kemudian akhirnya, Risty memilih datang ke rumah Tasyi Athasyia untuk menyelesaikan masalah di antara keduanya setelah curhatannya viral di media sosial.
Bagaimana Aturan Kemenaker Terkait Gaji Pegawai?
UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi melalui Omnibus Law, Pasal 88 A ayat (3), menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Ketentuan itu juga telah ditegaskan lagi dalam PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 53, bahwa pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
PP Pengupahan juga telah mengatur bahwa gaji harus dibayarkan dalam mata uang RI, dan dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Tidak masalah apakah gaji dibayarkan pada akhir bulan atau awal bulan, selama hal ini disepakati kedua pihak. Kemudian, PP Pengupahan Pasal 57, memberikan dua cara pembayaran gaji karyawan, yaitu secara langsung atau melalui bank.
Berkaitan dengan kontroversi gaji pegawai Tasyi, diketahui bahwa Tasyi tidak membayarkan gaji pegawainya karena pegawainya resign dengan tidak baik. Perlu diketahui, hak pegawai yang resign memang tidak sama dengan hak pegawai yang diberhentikan (PHK) oleh pengusaha. Pegawai yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sedangkan pegawai yang memutuskan untuk resign hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah resign.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Dihujat Usai Kasus Tidak Gaji Mantan Karyawan Viral, Tasyi Athasyia: Aku Jadikan Ladang Pahala
-
Terungkap Total Uang yang Diperjuangkan Eks Karyawan Tasyi Athasyia, Tidak Sampai Rp 6 Juta
-
Jadi Staf Ahli Menpora, Segini Kisaran Gaji Mikha Tambayong
-
Menaker Ida: Masyarakat yang Ingin Kerja di Jepang Bisa Manfaatkan Skema SSW
-
4 Sumber Kekayaan Tasyi Athasyia, Dituding Tak Kunjung Bayar Gaji Karyawan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BUMN Ramai-ramai Gagal Bayar: Salah Kelola atau Ada 'Sesuatu'?
-
Review Cek Khodam: Komedi Horor yang Telat Menunggangi Momentum Tren Viral
-
Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway
-
Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China
-
3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan
-
BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?
-
Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket
-
Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi