Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024.
Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.
Pada aturan itu dijelaskan bahwa pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai 31 Mei 2024.
Itu bertujuan dalam rangka mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Pada Pasal 3 ayat (2) diperinci ketentuan yang boleh melakukan ekspor, antara lain:
a. telah menghasilkan produk hasil pengolahan.
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50 persen pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan terakhir oleh verifikator independen.
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal QMCC, Sistem Pemantauan Industri Tambang Berbasis Digital
Selain itu, pemegang IUPK tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga atau izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai berlaku sejak 11 Juni 2023.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51 persen.
Lima badan usaha itu, yakni:
PT Freeport Indonesia (tembaga).
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga).
PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi).
PT Kapuas Prima Citra (timbal).
PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Bila diperinci, kemajuan fisik konstruksi proyek smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52 persen dengan realisasi investasi mencapai US$1,68 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah
-
IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini Usai Trump Sebut AS 'Tinggalkan' Perang Iran
-
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 1 April 2026 di Seluruh Indonesia
-
Harga Naik Tidak Wajar, BEI Gembok Satu Emiten Asal Surabaya
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini Naik! Update Segera di Pegadaian
-
Pefindo Catatkan Rating AAA Untuk Stabilitas Finansial Peruri
-
Perbandingan Harga BBM Indonesia dengan Negara Lain di Asia Tenggara
-
AS Mau Keluar dari Iran, Wall Street Langsung Meroket
-
Tak Hanya Kejar Cuan, Emiten TAPG Kerek Kualitas Hidup Masyarakat Sekitar Operasional
-
BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap