Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri pada 6 Juni 2023 lalu.
Keputusan merger ini menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya terkait dengan nasib karyawan, apakah ada yang bakal kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Menanggapi hal ini Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin menegaskan tak akan ada PHK dalam keputusan merger ini.
"Tidak ada (PHK), (karyawan) diserap semua ke Damri," katanya di Jakarta Senin (19/6/2023).
Setia mengatakan pasca merger, seluruh karyawan yang ada di PPD juga diserap oleh Damri, sehingga dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan itu.
Dalam PP tersebut, kekayaan Perum PPD disebut akan beralih kepada Perum Damri setelah dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Dengan begitu, Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.
Dengan penggabungan ini, Direktur Keuangan Perum Damri Joni Prasetiyanto menambahkan Perum Damri menargetkan laba bisa meningkat atau bertambah hingga Rp750 miliar sampai 2027 mendatang.
"Kalau dari kajian buku putih yang telah kami susun dengan konsultan pendamping PMO itu diharapkan hingga 2027 kami bisa menambah value creation-nya Rp750 miliar. Artinya pendapatan/revenue itu sampai 2027 mencapai Rp2,3 triliun," imbuhnya.
Baca Juga: TransJakarta Masuk Bandara Soetta, Damri Apa Kabar?
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak
-
Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI
-
Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI