Suara.com - Kementerian BUMN akhirnya menggabungkan atau merger perusahaan transportasi Bus Perum Damri dengan PPD. Merger itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri.
Setelah merger tersebut bagaimana nasib karyawan?
Direktur Utama Damri Setia N Milatia Moemin memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di tubuh PPD. Pegawai PPD nantinya masuk sebagai pegawai Damri.
"(Pegawai) diserap langsung oleh Damri," ujarnya di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Selain itu, Setia juga memastikan operasional dan layanan masyarakat tidak terganggu. Armada bus kedua perusahaan juga kepemilikannya akan digabung.
Dengan merger ini, dia akan memanfaatkan rute-rute yang dijalankan oleh PPD di mana memiliki rute di Jabodetabek.
"Karena beruntungnya adalah PPD kan memang di Jabodetabek khususnya, sementara Damri itu tidak terlalu di Jabodetabek, tapi di seluruh Indonesia. Jadi anggap aja kita nambah satu kota," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil BUMN Kartika Wirjoatmojo mengatakan, pengabungan ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah (value creation) dan sustainability bagi perusahaan BUMN.
"Inisiatif inimemiliki tujuan untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama antar kedua entitas," ujar Tiko sapaan akrabnya.
Baca Juga: Begini Rencana Besar Erick Thohir Pada BUMN Karya
Tiko berharap, setelah penggabungan ini Perum Damri dapat bekerja secara lebih efisien dan produktif, baik dalam menjalankan bisnisnya secara komersial, maupun dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan Pemerintah dalam memberikan layanan mobilitas masyarakat di daerah 3 TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan).
Hal tersebut tentunya untuk menjaga milestone pencapaian value creation yang telah menjadi target pasca-penggabungan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
3 Jurus Ampuh BI Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh Meski Dunia Bergejolak
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas