Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemeritah Pusat 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 ke DPR.
IHPS sendiri memuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemborosan yang seluruhnya bernilai Rp 25,85 triliun.
Rinciannya terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun. IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar," kata Ketua BPK Isma Yatun dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
IHPS II Tahun 2022 juga memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.
Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian, antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.
"BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Isma.
Baca Juga: Inventarisasi Aset di Jakarta Selalu Bermasalah, DPRD DKI Menduga Karena Oknum
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
-
UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? Analisis Lengkap Formula Baru hingga Kejutan Menaker
-
BBRI Gabung BUMI dan DEWA, Jadi Saham Idola Investor Sesi I IHSG Hari Ini
-
GGRP Resmi Jadi Emiten Modal Asing, Harga Sahamnya Meroket
-
Harga Pangan Bergerak Turun Hari Ini, Cabai hingga Beras Ikut Melunak
-
BRI Siaga Nataru dengan Kas Rp21 Triliun, Didukung Layanan AgenBRILink dan BRImo
-
Beli Saham BBRI Tahun 2003, Sekarang Asetmu Naik 48 Kali Lipat!
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama
-
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026