Suara.com - Guna mendapatkan calon pembeli atas pelelangan sejumlah aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pemerintah pun berencana untuk kembali memberikan diskon harga agar lebih menarik bagi peserta lelang.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengungkapkan, bahwa aset sitaan Tommy Soeharto ini sudah tiga kali dilakukan lelang, dengan harga yang terus disesuaikan, tetapi tidak kunjung laku.
Meskipun tidak kunjung laku dirinya tidak tidak menyerah untuk kembali melelang aset yang terdiri empat bidang tanah seluas sekitar 120 hektar (ha) itu.
"Kita akan lakukan lelang lagi, tentu penilaiannya akan melihat hasil lelang sebelumnya," kata Rionald di Jakarta dikutip Rabu (21/6/2023).
Rionald menyadari, bahwa di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu, tidak mudah untuk mencari calon pembeli aset dengan luas dan nilai besar.
Oleh karenanya, kata dia, penyesuaian harga lelang kembali dilakukan.
Sebagai informasi, pada lelang pertama, nilai aset sitaan Tommy Soeharto ditawarkan senilai Rp 2,425 triliun.
Kemudian, pada lelang selanjutnya diturunkan menjadi Rp 2,151 triliun.
Setelah dua kali tidak laku, aset tersebut ditawarkan seharga Rp 2,064 triliun. Lebih lanjut, Rionald mengungkapkan, pihaknya saat ini belum fokus pada opsi pemecahan aset menjadi empat bidang tanah.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Aset Mobil dan Tas Mewah Andhi Pramono Disita KPK
Sebab, opsi tersebut memerlukan waktu lelang yang lebih lama, sedangkan masa kerja Satgas BLBI akan berakhir pada Desember mendatang.
"Jadi, kita akan mencoba melakukan pelelangan lagi dengan melakukan adjustment terhadap harga," kata Rionald.
Asal tahu saja, Satgas BLBI telah menyita aset Tommy Soeharto sejak 2021. Adapun daftar aset yang disita, sebagai berikut:
1.Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2.Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3.Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Mimpi Nonton Barcelona di Camp Nou Kini Makin Nyata Lewat Program BRI Debit FC Barcelona
-
Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
-
Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah
-
IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok
-
Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?