Suara.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dipastikan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD (Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) Perseroan.
Seperti diketahui, WSBP telah menjadwalkan RUPSLB pada 9 Juni 2023, akan tetapi perseroan memutuskan untuk menunda pelaksanaan rapat menjadi 30 Juni 2023. Perubahan jadwal RUPSLB ini dilakukan sehubungan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1615/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana PMTHMETD WSBP.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang disampaikan melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia pada 27 Juni 2023, WSBP menyatakan telah mengantongi kesepakatan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar akhir Mei lalu.
Adapun agenda RUPO yang dibahas adalah persetujuan atas usulan PT Bank DKI yang menginginkan perubahan golongan dari semula sebagai Kreditur Finansial Lain (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C Perjanjian Perdamaian WSBP) menjadi Kreditur Finansial (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian WSBP).
"Berdasarkan hasil pemungutan suara kepada seluruh kreditur terdaftar didapatkan lebih dari 50% kreditur menyatakan tidak menyetujui amandemen Perjanjian Perdamaian dan perubahan skema penyelesaian PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial," ungkap manajemen WSBP dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Selasa (27/6/2023).
Dengan demikian, penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Bank DKI akan tetap tunduk kepada ketentuan Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI. Lebih lanjut, hasil voting tersebut juga dapat menjadi landasan WSBP menggelar RUPSLB guna membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD.
"Perseroan dapat melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan oleh Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung," ujar manajemen WSBP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond