Suara.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dipastikan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD (Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) Perseroan.
Seperti diketahui, WSBP telah menjadwalkan RUPSLB pada 9 Juni 2023, akan tetapi perseroan memutuskan untuk menunda pelaksanaan rapat menjadi 30 Juni 2023. Perubahan jadwal RUPSLB ini dilakukan sehubungan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1615/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana PMTHMETD WSBP.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang disampaikan melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia pada 27 Juni 2023, WSBP menyatakan telah mengantongi kesepakatan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar akhir Mei lalu.
Adapun agenda RUPO yang dibahas adalah persetujuan atas usulan PT Bank DKI yang menginginkan perubahan golongan dari semula sebagai Kreditur Finansial Lain (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C Perjanjian Perdamaian WSBP) menjadi Kreditur Finansial (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian WSBP).
"Berdasarkan hasil pemungutan suara kepada seluruh kreditur terdaftar didapatkan lebih dari 50% kreditur menyatakan tidak menyetujui amandemen Perjanjian Perdamaian dan perubahan skema penyelesaian PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial," ungkap manajemen WSBP dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Selasa (27/6/2023).
Dengan demikian, penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Bank DKI akan tetap tunduk kepada ketentuan Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI. Lebih lanjut, hasil voting tersebut juga dapat menjadi landasan WSBP menggelar RUPSLB guna membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD.
"Perseroan dapat melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan oleh Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung," ujar manajemen WSBP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak