Suara.com - Hingga saat ini, perkara proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal di Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022, di antaranya adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Tiga orang tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo itu saat ini telah ditahan di dua tempat yang berbeda. Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Selasa (27/6/2023) kemarin, digelar persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Setidaknya ada delapan terdakwa yang dihadirkan.
Delapan terdakwa itu, termasuk Plate dan tujuh orang lainnya yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Dugaan Peran Menpora dalam Kasus Korupsi BTS
Tebaru, ada dugaan peran Menpora dalam kasus korupsi BTS. Uang hasil korupsi pengadaan BTS 4G diduga mengalir ke anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, dan nama mantan anggota DPR yang kini menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, juga disebut.
Diketahui, seorang tersangka menyebutkan nama Dito Ariotedjo sebagai salah satu penerima dana korupsi BTS 4G. Usai kabar ini tersebar, Menpora Dito Ariotedjo justru terkekeh saat mendapatkan berondongan pertanyaan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS.
Baca Juga: Kasus Korupsi di KPK, Pegawai Bisa Tilap Uang Dinas Sampai Rp 500 Juta
Dito Ariotedjo saat itu mengaku sedang berada di Berlin, Jerman. Dito Ariotedjo lantas menjawab pertanyaan ihwal namanya yang tercantum dalam daftar penerima uang dari seorang tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dito Ariotedjo menyatakan bahwa tuduhan itu salah alamat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bukti Korupsi Anies Sudah Ditemukan, KPK Lakukan Tes Ini
-
Hilangnya Keteladanan Pimpinan Picu KPK Dirundung Banyak Masalah: Anak Buah Korupsi hingga Berbuat Cabul
-
Daftar Kasus yang Melanda Internal KPK: Pungli di Rutan, Pelecehan, Kini Pegawai Korupsi
-
Kacau, Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Dicopot dari Jabatannya
-
Kasus Korupsi di KPK, Pegawai Bisa Tilap Uang Dinas Sampai Rp 500 Juta
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?