Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersikap tegas usai Dana Moneter Internasional (IMF) meminta Jokowi agar membatalkan kebijakan ekspor serta hilirisasi nikel dan bahan mineral lainnya.
Menurut dia, pendekatan yang digunakan IMF dalam permintaannya kepada Jokowi adalah tidak masuk akal. Ia juga menganggap permintaan IMF tersebut telah mengganggu kedaulatan Indonesia sebagai bangsa.
"Saya pikir kita harus melawan cara seperti ini dan tidak lagi memberikan tempat yang baik bagi mereka di negara ini. Mereka tidak perlu campur tangan dalam urusan Indonesia," ujar Bahlil pada Jumat (30/6/2023).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memertanyakan alasan IMF dalam meminta Jokowi untuk menghentikan kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang telah dilakukan. Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terperangkap dalam jebakan IMF lagi.
Bahlil mengingatkan tentang pengalaman Indonesia pada tahun 1998 ketika menghadapi krisis moneter dan menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh IMF.
Menurutnya, saat itu rekomendasi IMF menyebabkan penutupan perusahaan Dirgantara Indonesia, penghentian bantuan sosial, dan melemahnya daya beli masyarakat. Inilah awal dari industrialisasi bunga kredit yang meningkat dan mengakibatkan kebangkrutan hampir semua pengusaha.
Bahlil berpendapat bahwa IMF seharusnya memberikan saran-saran yang berguna bagi negara yang sedang mengalami kegagalan, bukan kepada Indonesia.
Pada Minggu (25/6/2023) lalu, secara mengejutkan, IMF melalui IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan pelonggaran pembatasan ekspor nikel dan komoditas lainnya.
Dalam laporan tersebut, IMF sebenarnya menyambut baik ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor mineral dan menarik investasi asing melalui kebijakan larangan ekspor tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk dari Eropa
IMF juga mendukung langkah Indonesia dalam memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi. Namun, mereka mencatat bahwa kebijakan harus didasarkan pada analisis biaya-manfaat yang lebih lanjut dan dirancang untuk meminimalkan dampak lintas batas.
Berita Terkait
-
Menteri Bahlil Sindir IMF yang Kritik Indonesia soal Hilirisasi dan Pembatasan Ekspor
-
5 juta Ton Biji Nikel Diekspor Secara Ilegal, Sultan: Program Hilirisasi Perlu Dievaluasi
-
Dugaan Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Bijih Nikel Disorot, Kubu Demokrat: Patut Diduga Ada yang Tahu
-
IMF Nilai Ekonomi Indonesia "Strong" Dihantam Pandemi
-
Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk dari Eropa
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?