Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai banyak orang sudah membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Bahkan, ada tren baru bahwa banyak orang yang sengaja meminjam uang di pinjol ilegal, tapi tidak mau membayar.
"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang ada terjadi di masyarakat kita," Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, yang dikutip, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, Friderica menyebut, banyak orang yang tidak sanggup membayar utang di pinjaman online (pinjol). Hal ini terlihat dari tingkat kredit macet di fintech pinjol atau peer to peer lending (P2P).
Adapun, penyebab banyak orang tidak sanggup membayar pinjol mulai dari meminjam untuk konsumsi hingga untuk modal usaha tapi hasilnya tidak sesuai.
"Kita lihat kebanyakan dari mereka untuk memenuhi kebutuhan konsumtif misalnya untuk membeli gadget baru, rekreasi, fashion, bahkan kemarin kayak membeli tiket-tiket konser," jelas dia.
"Ada pula yang penggunaannya sudah benar untuk usaha UMKM, namun namanya bisnis kemudian terjadi hal-hal di luar perhitungan, misalnya produknya tidak laku sehingga mereka kesulitan membayar," imbuh dia.
Berdasarkan data OJK, nilai kredit macet di Industri pinjol mencapai sekitar Rp 1,72 triliun hingga Mei 20223. Kemudian, tingkat wanprestasi mencapai 3,36% yang mana lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,82%.
Terkait hal ini, OJK terus melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak terkait cara membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal.
Friderica akan memberika edukasi terhadap kaum ibu-ibu agar bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangannya.
Baca Juga: Wah! 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
"Tercatat lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan telah dilakukan. Juga konten-konten lainnya lebih dari 21.000 pengguna LMS (learning management system) OJK yang sudah mengakses untuk modul-modul terkait pinjol legal dan ilegal," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Meloyo Karena Sentimen AS-China
-
Akuisisi Tambang di Australia, Begini Nasib Saham Bumi Resources (BUMI)
-
OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang
-
Rutin Sidak Jalur Hijau, Menkeu Purbaya Wanti-wanti: Setiap Saat Saya Bisa Datang
-
MedcoEnergi (MEDC) Konversi Listrik Bersih Demi Tekan Jejak Karbon
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
OJK Beri Teguran Keras ke Dana Syariah Indonesia Akibat Gagal Bayar, Nasib Lender Bagaimana?
-
Pemerintah Tindak 2.039 Kios Nakal, Mentan Amran: Petani Dirugikan Rp600 Miliar
-
Asabri Perkuat Layanan Pensiun Berbasis Empati untuk TNI/Polri
-
MCCI Mulai Lirik Bisnis Sirkular, Bakal Kelola Limbah Kimia