Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai banyak orang sudah membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Bahkan, ada tren baru bahwa banyak orang yang sengaja meminjam uang di pinjol ilegal, tapi tidak mau membayar.
"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang ada terjadi di masyarakat kita," Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, yang dikutip, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, Friderica menyebut, banyak orang yang tidak sanggup membayar utang di pinjaman online (pinjol). Hal ini terlihat dari tingkat kredit macet di fintech pinjol atau peer to peer lending (P2P).
Adapun, penyebab banyak orang tidak sanggup membayar pinjol mulai dari meminjam untuk konsumsi hingga untuk modal usaha tapi hasilnya tidak sesuai.
"Kita lihat kebanyakan dari mereka untuk memenuhi kebutuhan konsumtif misalnya untuk membeli gadget baru, rekreasi, fashion, bahkan kemarin kayak membeli tiket-tiket konser," jelas dia.
"Ada pula yang penggunaannya sudah benar untuk usaha UMKM, namun namanya bisnis kemudian terjadi hal-hal di luar perhitungan, misalnya produknya tidak laku sehingga mereka kesulitan membayar," imbuh dia.
Berdasarkan data OJK, nilai kredit macet di Industri pinjol mencapai sekitar Rp 1,72 triliun hingga Mei 20223. Kemudian, tingkat wanprestasi mencapai 3,36% yang mana lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,82%.
Terkait hal ini, OJK terus melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak terkait cara membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal.
Friderica akan memberika edukasi terhadap kaum ibu-ibu agar bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangannya.
Baca Juga: Wah! 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
"Tercatat lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan telah dilakukan. Juga konten-konten lainnya lebih dari 21.000 pengguna LMS (learning management system) OJK yang sudah mengakses untuk modul-modul terkait pinjol legal dan ilegal," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Pertamina Tambah Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Sumatera
-
BMRI Mau Buyback Saham, Investor Disebut Dapat Angin Segar
-
ADHI Garap Proyek Pengendalian Banjir di Marauke
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun