Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Teten Masduki, berupaya meningkatkan tata kelola atau tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam bisnis koperasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023.
PermenKopUKM Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang melarang adanya hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda di antara pengurus, pengelola, dan pengawas koperasi.
"Mengenai koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar, kami mengusulkan adanya otoritas pengawas koperasi dalam revisi UU Koperasi. Tidak lagi diawasi oleh pengurus, pengawas yang diinternal. Banyak yang pengawasnya dibentuk dengan cara sembarangan, ini tidak boleh lagi. Kami telah membuat aturan yang cukup ketat dan kami harap dapat segera diselesaikan," kata MenKopUKM Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, pada hari Rabu.
Dalam Pasal 50 ayat 3 aturan terbaru tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain, pengawas, dan pengelola.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
"Koperasi simpan pinjam menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis yang bergantung pada kepercayaan. Untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, koperasi harus didasarkan pada fondasi yang kuat, dengan kepemilikan dan keanggotaan yang memiliki hak yang sama. Koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, dan tidak boleh ada konflik kepentingan," jelas Deputi Zabadi.
Zabadi menambahkan bahwa larangan serupa sebenarnya sudah diatur dalam PermenkopUKM Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3.
Aturan mengenai larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda ini juga tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
"Dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris," jelasnya.
Tidak hanya itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan bahwa mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau keluarga semenda hingga derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris.
"Aturan yang sama juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK ini mengatur larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam Pasal 17, 38B, 58B, dan 89B," tambah Zabadi.
Berita Terkait
-
Gelar Bazar Sembako, Taman Endog Sumedang Diserbu Masyarakat
-
Data BPS: Potensi Perputaran Uang Koperasi RI Capai Rp300 Triliun
-
Hari Besar Bulan Juli 2023: Hari Revolusi Prancis, Tahun Baru Islam 1445 H hingga Hari Anak Nasional
-
Terperangkap Skala Usaha Mikro, KKN Mahasiswa Harus Bantu Bangun Platform UMKM
-
Duduk Perkara Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran Rp7 Miliar Raib Dipakai Oknum Guru hingga Anggota Koperasi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pindar Lebih Bergairah, Efek Dapat Guyuran Likuiditas Rp 200 Triliun
-
Danantara Banyak Kasih Syarat KRAS Sebelum Suntik Dana Rp 8,35 Triliun
-
Garuda Indonesia Tahan Datangkan 3 Pesawat Baru, Apa Alasannya?
-
Setelah CHT, Menkeu Purbaya Ditantang Bereskan Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
-
Uang Digital Terus Berkembang Pesat di Indonesia
-
Profil Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin yang Meninggal Dunia
-
Rupiah Bangkit ke Rp16.716, Namun Ancaman Fiskal dan Geopolitik Bayangi Pasar
-
Cadangan Devisa RI Terkuras di 2024, Gubernur BI Ungkap Alasan Utama di Baliknya
-
IHSG Berbalik Menghijau di Jumat Pagi, Namun Dibayangi Pelemahan Rupiah
-
Emas Antam Naik Tipis Rp 2.000 Jelang Akhir Pekan, Intip Deretan Harganya