Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Teten Masduki, berupaya meningkatkan tata kelola atau tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam bisnis koperasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023.
PermenKopUKM Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang melarang adanya hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda di antara pengurus, pengelola, dan pengawas koperasi.
"Mengenai koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar, kami mengusulkan adanya otoritas pengawas koperasi dalam revisi UU Koperasi. Tidak lagi diawasi oleh pengurus, pengawas yang diinternal. Banyak yang pengawasnya dibentuk dengan cara sembarangan, ini tidak boleh lagi. Kami telah membuat aturan yang cukup ketat dan kami harap dapat segera diselesaikan," kata MenKopUKM Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, pada hari Rabu.
Dalam Pasal 50 ayat 3 aturan terbaru tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain, pengawas, dan pengelola.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
"Koperasi simpan pinjam menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis yang bergantung pada kepercayaan. Untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, koperasi harus didasarkan pada fondasi yang kuat, dengan kepemilikan dan keanggotaan yang memiliki hak yang sama. Koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, dan tidak boleh ada konflik kepentingan," jelas Deputi Zabadi.
Zabadi menambahkan bahwa larangan serupa sebenarnya sudah diatur dalam PermenkopUKM Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3.
Aturan mengenai larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda ini juga tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
"Dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris," jelasnya.
Tidak hanya itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan bahwa mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau keluarga semenda hingga derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris.
"Aturan yang sama juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK ini mengatur larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam Pasal 17, 38B, 58B, dan 89B," tambah Zabadi.
Berita Terkait
-
Gelar Bazar Sembako, Taman Endog Sumedang Diserbu Masyarakat
-
Data BPS: Potensi Perputaran Uang Koperasi RI Capai Rp300 Triliun
-
Hari Besar Bulan Juli 2023: Hari Revolusi Prancis, Tahun Baru Islam 1445 H hingga Hari Anak Nasional
-
Terperangkap Skala Usaha Mikro, KKN Mahasiswa Harus Bantu Bangun Platform UMKM
-
Duduk Perkara Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran Rp7 Miliar Raib Dipakai Oknum Guru hingga Anggota Koperasi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Mengapa Biaya Logistik di Indonesia Mahal? Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Merah Naik, Beras Premium Masih Bertahan Tinggi
-
Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!
-
Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram
-
Rupiah Turun ke Rp17.685, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Warga Makin 'Kering'
-
IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok
-
Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram
-
Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL
-
Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran