Suara.com - Sebanyak 63 instansi di pemerintan yang tercatat memiliki utang ke negara sebesar Rp27,64 triliun sampai dengan bulan Juni 2023.
Utang ini terkait pengelolaan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum maksimal.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, jumlah utang PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Bahkan jumlah ini belum termasuk utang BLBI. Kata dia, berdasarkan data Kemenkeu, utang PNBP pada 2023 hanya sebesar Rp25,03 triliun yang tersebar di 62 K/L.
Kemudian, pada semester I-2023 angkanya meningkat menjadi Rp27,64 triliun.
"Di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar. Yang akan terus kita bekerja sama dengan K/L untuk mengupayakan secara maksimal penyetoran dari tunggakan-tunggakan tersebut," katanya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Kata Isa, hingga saat ini ada 3 K/L dengan jumlah utang terbesar ke negara hingga mencakup Rp22,6 triliun atau 82 persen dari total seluruh utang PNBP.
Meski begitu, Isa enggan merinci mana saja K/L dengan utang jumbo tersebut.
"Siapa saja yang tunggakannya terbesar saya tidak bisa sebutkan, tapi memang ada tiga yang terbesar," cetusnya.
Baca Juga: Korban TPPO di Sleman Curhat ke Mensos Risma, Kebanyakan Dililit Utang
Meski demikian, dia menegaskan, bahwa Kemenkeu akan terus menagih utang di puluhan instansi tersebut hingga nantinya bisa masuk ke kas negara seoptimal mungkin.
Salah satu caranya, yakni dengan program automatic blocking system.
Dia menjelaskan, tujuan dari program ini agar perusahaan di bawah K/L tersebut yang tidak menyetor PNBP maka tidak bisa melakukan kegiatan usahanya.
"Jadi, apakah kita ada upaya? Ada, itu termasuk automatic blocking system. Jadi sistem itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi kalau mereka masih melakukan usaha tapi belum setor PNBP, maka mereka akan otomatis terblokir," tegasnya.
Sistem ini pun dinilai Isa cukup efektif. Pasalnya, beberapa perusahaan dinilai taat menyetor PNBP ke negara.
Karena jika tidak melakukan hal tersebut, akan membuat kerugian bagi perusahaan bersangkutan dalam melakukan kegiatan usahanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional