Suara.com - Sebanyak 63 instansi di pemerintan yang tercatat memiliki utang ke negara sebesar Rp27,64 triliun sampai dengan bulan Juni 2023.
Utang ini terkait pengelolaan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum maksimal.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, jumlah utang PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Bahkan jumlah ini belum termasuk utang BLBI. Kata dia, berdasarkan data Kemenkeu, utang PNBP pada 2023 hanya sebesar Rp25,03 triliun yang tersebar di 62 K/L.
Kemudian, pada semester I-2023 angkanya meningkat menjadi Rp27,64 triliun.
"Di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar. Yang akan terus kita bekerja sama dengan K/L untuk mengupayakan secara maksimal penyetoran dari tunggakan-tunggakan tersebut," katanya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Kata Isa, hingga saat ini ada 3 K/L dengan jumlah utang terbesar ke negara hingga mencakup Rp22,6 triliun atau 82 persen dari total seluruh utang PNBP.
Meski begitu, Isa enggan merinci mana saja K/L dengan utang jumbo tersebut.
"Siapa saja yang tunggakannya terbesar saya tidak bisa sebutkan, tapi memang ada tiga yang terbesar," cetusnya.
Baca Juga: Korban TPPO di Sleman Curhat ke Mensos Risma, Kebanyakan Dililit Utang
Meski demikian, dia menegaskan, bahwa Kemenkeu akan terus menagih utang di puluhan instansi tersebut hingga nantinya bisa masuk ke kas negara seoptimal mungkin.
Salah satu caranya, yakni dengan program automatic blocking system.
Dia menjelaskan, tujuan dari program ini agar perusahaan di bawah K/L tersebut yang tidak menyetor PNBP maka tidak bisa melakukan kegiatan usahanya.
"Jadi, apakah kita ada upaya? Ada, itu termasuk automatic blocking system. Jadi sistem itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi kalau mereka masih melakukan usaha tapi belum setor PNBP, maka mereka akan otomatis terblokir," tegasnya.
Sistem ini pun dinilai Isa cukup efektif. Pasalnya, beberapa perusahaan dinilai taat menyetor PNBP ke negara.
Karena jika tidak melakukan hal tersebut, akan membuat kerugian bagi perusahaan bersangkutan dalam melakukan kegiatan usahanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok