Suara.com - Sebanyak 63 instansi di pemerintan yang tercatat memiliki utang ke negara sebesar Rp27,64 triliun sampai dengan bulan Juni 2023.
Utang ini terkait pengelolaan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum maksimal.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, jumlah utang PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Bahkan jumlah ini belum termasuk utang BLBI. Kata dia, berdasarkan data Kemenkeu, utang PNBP pada 2023 hanya sebesar Rp25,03 triliun yang tersebar di 62 K/L.
Kemudian, pada semester I-2023 angkanya meningkat menjadi Rp27,64 triliun.
"Di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar. Yang akan terus kita bekerja sama dengan K/L untuk mengupayakan secara maksimal penyetoran dari tunggakan-tunggakan tersebut," katanya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Kata Isa, hingga saat ini ada 3 K/L dengan jumlah utang terbesar ke negara hingga mencakup Rp22,6 triliun atau 82 persen dari total seluruh utang PNBP.
Meski begitu, Isa enggan merinci mana saja K/L dengan utang jumbo tersebut.
"Siapa saja yang tunggakannya terbesar saya tidak bisa sebutkan, tapi memang ada tiga yang terbesar," cetusnya.
Baca Juga: Korban TPPO di Sleman Curhat ke Mensos Risma, Kebanyakan Dililit Utang
Meski demikian, dia menegaskan, bahwa Kemenkeu akan terus menagih utang di puluhan instansi tersebut hingga nantinya bisa masuk ke kas negara seoptimal mungkin.
Salah satu caranya, yakni dengan program automatic blocking system.
Dia menjelaskan, tujuan dari program ini agar perusahaan di bawah K/L tersebut yang tidak menyetor PNBP maka tidak bisa melakukan kegiatan usahanya.
"Jadi, apakah kita ada upaya? Ada, itu termasuk automatic blocking system. Jadi sistem itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi kalau mereka masih melakukan usaha tapi belum setor PNBP, maka mereka akan otomatis terblokir," tegasnya.
Sistem ini pun dinilai Isa cukup efektif. Pasalnya, beberapa perusahaan dinilai taat menyetor PNBP ke negara.
Karena jika tidak melakukan hal tersebut, akan membuat kerugian bagi perusahaan bersangkutan dalam melakukan kegiatan usahanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Terus Meroket Hingga Akhir Perdagangan Gara-gara Indeks MSCI
-
RI Kedatangan BBM Ramah Lingkungan Baru Bobibos dengan RON 98
-
Hyundai 'Kebelet' Garap Mobil Nasional Prabowo, Menperin Agus: Tunggu Dulu!
-
Pemerintah Akui Kesejahteraan Petani Dibanding Nelayan-Peternak Masih Jomplang
-
Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula
-
Tantangan Sektor Pangan Kian Kompleks, Dirut PT Pupuk Indonesia: Inovasi Jadi Kunci
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Zulhas: Pupuk Indonesia Bisa Bangun Satu Pabrik Setiap Tahun
-
Rupiah Akhirnya Perkasa Hari Ini Setelah 3 Hari Meloyo
-
Pabrik New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil : Kita Tak Perlu Lagi Impor!