Suara.com - Spotify, aplikasi putar musik mulai menaikkan biaya langganan premium sebesar USD 1 atau sekitar Rp 15.000 per bulan. Kenaikan tarif itu mulai berlaku pada Senin (24/7) kemarin.
Artinya, pengguna bisa mendengarkan musik bebas iklan Spotify harus membayar USD 10,99 per bulan atau setara Rp 164.650 per bulan dengan asumsi kurs Rp 15.000.
Seperti dikutip dari CNN, kenaikan tarif langganan ini juga berlaku pada paket keluarga dan pakert pelajar yang besarannya sama USD 1. Selain itu, tarif paket duo mengalami kenaikan USD 2 menjadi USD 14,99.
Namun, tarif itu hanya berlaku di sejumlah negara mulai dari Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Australia.
"Lanskap pasar terus berkembang sejak kami diluncurkan pada 2008, dan kenaikan harga akan membantu kami memberikan nilai kepada penggemar dan artis di platform kami," tulis Spotify dalam email-nya kepada pengguna yang dikutip, Selasa (25/7/2023).
Takhanya negara tersebut, berdasarkan Techcrunch kenaikan tarif langganan Spotify ini juga berlaku di Uni Eropa, Inggris, Amerika Selatan, Asia dan Oseania.
Meski begitu, Spotify masih menyediakan paket gartis. Akan tetapi, tetap ada batas fitur serta terdapat iklan yang ditayangkan.
Perusahan menyatakan, hanya para pelanggan yang menerima email pengumuman tersebut yang akan mendapatkan tarif langganan baru itu. Namun, tarif baru tersebut sudah muncul di halaman resmi negara yang ditetapkan itu.
Adpaun, Spotify mecatat pengguna global tumbuh 15% dari tahun ke tahun menjadi 210 juta. Tapi, perusahaan justru mengalami kerugian operasional sebesar USD 173 juta.
Baca Juga: Podcast Spotify PHK 200 Karyawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS