Suara.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% untuk pelaku usaha mikro jika transaksi mencapai atau melebihi Rp 100.000. Dengan demikian, transaksi dengan nominal di bawah Rp100.000 tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan, kebijakan ini rencananya berlaku efektif mulai 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk mempersiapkan sistem mereka.
"Pada transaksi hingga Rp 100.000, akan dikenakan MDR sebesar 0%, sedangkan untuk transaksi di atas Rp 100.000, MDR sebesar 0,3% dengan berlaku efektif mulai 1 September 2023 paling cepat dan 30 November 2023 paling lambat," ungkap Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa (25/7/2023).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem pembayaran dari bank sentral untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Selain itu, layanan QRIS juga akan diperluas melalui fitur TUNTAS (tarik tunai, transfer, setor) serta kerja sama QRIS antar negara.
Perry menambahkan, BI akan menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada awal Juli 2023, BI telah memberlakukan tarif MDR 0,3% untuk pelaku usaha mikro, tanpa ada batas transaksi, dan pedagang dilarang untuk membebankan biaya tersebut kepada konsumen.
Perry menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah akselerasi yang pro rakyat, pro pedagang, serta pro inklusi ekonomi dan keuangan.
Adanya biaya QRIS ditetapkan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem layanan QRIS dalam jangka panjang dan meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. MDR ditujukan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, seperti Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.
Baca Juga: Kinerja Rupiah Paling Kuat Dibanding Peso Filipina Hingga Baht Thailand
BI menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan porsi pendapatan dari MDR QRIS. Kebijakan MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada mereka, sehingga biaya yang dikenakan dianggap paling rendah dan masih efisien dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya.
Penetapan MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan, yang akan mendukung kegiatan ekonomi mereka dan meningkatkan adopsi QRIS.
Berita Terkait
-
Keuntungan UMKM Saat Ubah Proses Bisnis Menjadi Digital
-
Gaduh QRIS Berbayar, BI Mau Gratiskan Transaksi Dibawah Rp100 Ribu
-
Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp111 Triliun di Triwulan II 2023
-
Rupiah Nyaris Tembus Rp15.000 Usai BI Tahan Suku Bunga
-
Kinerja Rupiah Paling Kuat Dibanding Peso Filipina Hingga Baht Thailand
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tolak Skema Burden Sharing BI-Kemenkeu, Singgung Independensi
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III