Suara.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% untuk pelaku usaha mikro jika transaksi mencapai atau melebihi Rp 100.000. Dengan demikian, transaksi dengan nominal di bawah Rp100.000 tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan, kebijakan ini rencananya berlaku efektif mulai 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk mempersiapkan sistem mereka.
"Pada transaksi hingga Rp 100.000, akan dikenakan MDR sebesar 0%, sedangkan untuk transaksi di atas Rp 100.000, MDR sebesar 0,3% dengan berlaku efektif mulai 1 September 2023 paling cepat dan 30 November 2023 paling lambat," ungkap Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa (25/7/2023).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem pembayaran dari bank sentral untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Selain itu, layanan QRIS juga akan diperluas melalui fitur TUNTAS (tarik tunai, transfer, setor) serta kerja sama QRIS antar negara.
Perry menambahkan, BI akan menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada awal Juli 2023, BI telah memberlakukan tarif MDR 0,3% untuk pelaku usaha mikro, tanpa ada batas transaksi, dan pedagang dilarang untuk membebankan biaya tersebut kepada konsumen.
Perry menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah akselerasi yang pro rakyat, pro pedagang, serta pro inklusi ekonomi dan keuangan.
Adanya biaya QRIS ditetapkan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem layanan QRIS dalam jangka panjang dan meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. MDR ditujukan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, seperti Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.
Baca Juga: Kinerja Rupiah Paling Kuat Dibanding Peso Filipina Hingga Baht Thailand
BI menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan porsi pendapatan dari MDR QRIS. Kebijakan MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada mereka, sehingga biaya yang dikenakan dianggap paling rendah dan masih efisien dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya.
Penetapan MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan, yang akan mendukung kegiatan ekonomi mereka dan meningkatkan adopsi QRIS.
Berita Terkait
-
Keuntungan UMKM Saat Ubah Proses Bisnis Menjadi Digital
-
Gaduh QRIS Berbayar, BI Mau Gratiskan Transaksi Dibawah Rp100 Ribu
-
Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp111 Triliun di Triwulan II 2023
-
Rupiah Nyaris Tembus Rp15.000 Usai BI Tahan Suku Bunga
-
Kinerja Rupiah Paling Kuat Dibanding Peso Filipina Hingga Baht Thailand
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak