Suara.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% untuk pelaku usaha mikro jika transaksi mencapai atau melebihi Rp 100.000. Dengan demikian, transaksi dengan nominal di bawah Rp100.000 tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan, kebijakan ini rencananya berlaku efektif mulai 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk mempersiapkan sistem mereka.
"Pada transaksi hingga Rp 100.000, akan dikenakan MDR sebesar 0%, sedangkan untuk transaksi di atas Rp 100.000, MDR sebesar 0,3% dengan berlaku efektif mulai 1 September 2023 paling cepat dan 30 November 2023 paling lambat," ungkap Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa (25/7/2023).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem pembayaran dari bank sentral untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Selain itu, layanan QRIS juga akan diperluas melalui fitur TUNTAS (tarik tunai, transfer, setor) serta kerja sama QRIS antar negara.
Perry menambahkan, BI akan menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada awal Juli 2023, BI telah memberlakukan tarif MDR 0,3% untuk pelaku usaha mikro, tanpa ada batas transaksi, dan pedagang dilarang untuk membebankan biaya tersebut kepada konsumen.
Perry menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah akselerasi yang pro rakyat, pro pedagang, serta pro inklusi ekonomi dan keuangan.
Adanya biaya QRIS ditetapkan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem layanan QRIS dalam jangka panjang dan meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. MDR ditujukan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, seperti Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.
Baca Juga: Kinerja Rupiah Paling Kuat Dibanding Peso Filipina Hingga Baht Thailand
BI menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan porsi pendapatan dari MDR QRIS. Kebijakan MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada mereka, sehingga biaya yang dikenakan dianggap paling rendah dan masih efisien dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya.
Penetapan MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan, yang akan mendukung kegiatan ekonomi mereka dan meningkatkan adopsi QRIS.
Berita Terkait
-
Keuntungan UMKM Saat Ubah Proses Bisnis Menjadi Digital
-
Gaduh QRIS Berbayar, BI Mau Gratiskan Transaksi Dibawah Rp100 Ribu
-
Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp111 Triliun di Triwulan II 2023
-
Rupiah Nyaris Tembus Rp15.000 Usai BI Tahan Suku Bunga
-
Kinerja Rupiah Paling Kuat Dibanding Peso Filipina Hingga Baht Thailand
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Trump Kerahkan Militer Blokade Selat Hormuz, Iran Berikan Respon Dingin
-
Siapa Yang Tanggung Tekor SPBU Swasta?
-
Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I
-
Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun
-
Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN
-
Negosiasi Buntu, Selat Hormuz Lumpuh Total! Pasar Minyak Dunia Akut
-
Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah