Suara.com - Dalam rangka harmonisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yakni Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta memberikan pemahaman Jamsostek, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar forum dialog dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama masyarakat dan stakeholder terkait.
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan harmonisasi program JHT dan JP dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk meningkatkan perlindungan, layanan dan manfaat program bagi peserta Jamsostek.
"Kami berharap semua peserta dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta dapat berkontribusi memberikan pandangan dan masukan terkait harmonisasi program JHT dan JP dalam rangka memberikan perlindungan secara utuh bagi pekerja di masa tua," ujar Indah saat membuka dialog dan edukasi Jamsostek di kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/7/2023).
"Hasil evaluasi akan menjadi bahan perubahan atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan program Jamsostek," tambahnya.
Indah menambahkan UU P2SK merevisi beberapa pasal dalam UU SJSN, antara lain adanya perubahan akun pada program JHT menjadi dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan. "Akun utama harus lebih besar dari pada akun tambahan dan peserta dapat mencairkan dana JHT pada akun tambahan apabila terdapat kondisi mendesak, " katanya.
Indah meyakini partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan yakni Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha dan pemberi kerja, serta Pemda terhadap perumusan maupun evaluasi kebijakan publik menjadi salah satu hal penting dalam prosesnya.
"Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran, " katanya.
Ditjen PHI Jamsos Kemnaker lanjut Indah, saat ini sedang melakukan serap aspirasi revisi PP 35 dan PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja ke beberapa kota di Indonesia.
Setelah di kota Solo, serap aspirasi akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi dan kota lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Percepat Penerimaan Tenaga Kerja Indonesia di Perfektur Miyagi, Kemnaker Teken MOC dengan Jepang
-
Membanggakan! Indonesia Raih Juara Umum The 13th Worldskills ASEAN 2023
-
Kemnaker Siap Dorong Setiap Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek
-
Aplikasi Sekar Jadi Bentuk Komitmen Kemnaker Implementasikan Transformasi Digital Kearsipan Bidang Ketenagakerjaan
-
Komitmen Tanggulangi TBC, Menaker Terbitkan Permenaker No 13 Tahun 2022
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK