Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menko Bidang Perekonimian Airlangga Hartarto terkait aturan bank bisa menghapus bukuan kredit macet UMKM.
Kata Sri Mulyani, nantinya kebijakan ini hanya berlaku untuk himpunan bank negara (himbara) atau bank BUMN.
Kebijakan ini, sambung dia, dipertimbangkan karena mandat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Hapus buku hapus tagih utamanya untuk bank Himbara, yang memang mereka berbeda dengan swasta mereka bisa melakukan hapus buku hapus tagih berdasarkan judgement dari shareholder maupun manajemen," katanya saat Konferensi Pers KSSK III 2023, Selasa (1/8/2023).
Dia mengatakan, judgement tersebut untuk menjaga agar tidak ada moral hazard dari penerapannya, termasuk persepsi apakah bakal merugikan negara atau tidak.
Sri Mulyani melanjutkan, saat ini pemerintah masih mengembangkan kriteria kredit mana saja yang bisa dihapus buku dan hapus tagihannya, serta mekanismenya tanpa menimbulkan moral hazard.
"Untuk berikan landasan hukum kuat, di satu sisi supaya bank himbara level playing field sama dengan bank swasta dalam kemampuan penerapan restrukturisasi," timpalnya.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan peraturan penghapusan tagihan dari kredit bermasalah UMKM saat ini dimaksudkan untuk bank-bank pelat merah.
Sejauh ini, penghapusan buku hal yang biasa dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK, tergantung pertimbangan kualitas kredit atau kecukupan provisi.
Baca Juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Pengawas dan Direksi Peruri, Begini Susunan Terbarunya
"Penghapusan tagihan untuk bank BUMN sedang dirumuskan detailnya dalam peraturan pemerintah dan dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian. Dari OJK tidak merupakan persoalan karena merupakan hal yang biasa dilakukan bank," pungkas Mahendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Rupiah Terkapar Tak Berdaya Lawan Dolar AS Hari ini ke Level Rp 16.600
-
BTN Syariah Akan Berubah Jadi Bank Syariah Nasional, Layani Tabungan Emas Hingga Haji
-
CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp73,8 Triliun
-
Profil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT): Raksasa Tekstil Resmi Pailit!
-
The Fed Pangkas Suku Bunga, Harga Bitcoin Langsung Terbang?
-
Rupiah Jebol Rp16.600, Bos BI Turun Tangan Hingga Ungkap 'Jurus' Stabilisasi'
-
UMP 2026 Naik? Menaker: Sedang Dikaji!
-
Ikut Rombongan Prabowo ke AS, Bos Garuda Indonesia Lagi Nego-nego Pembelian Pesawat Boeing
-
Pensiunan ASN Bisa Bisnis Toko Kelontong Modern dengan Modal Rp 45 Juta, Begini Caranya
-
Airlangga Ungkap 8 Paket Ekonomi, Diskon Pajak hingga Bantuan Pangan Diperluas