Suara.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024 yang diajukan oleh Partai Buruh. Ia menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.
"Penetapan UMP menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga meminta membuat aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah," ujar Ida pada Rabu (2/8/2023) lalu.
Lebih jauh, Ida menjelaskan, UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, skala upah akan mengacu pada kebijakan perusahaan.
"UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, berlaku struktur skala upah yang telah diatur dalam undang-undang, dan mereka tidak lagi menggunakan upah minimum," tambahnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum merupakan upah bulanan terendah, yang bisa terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok dengan tunjangan tidak tetap, dimana upah pokoknya paling sedikit sebesar upah minimum.
Sebelumnya, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) menyebutkan bahwa upah minimum harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun, lewat Undang-undang Cipta Kerja (UU 11/2020), pasal ini telah dicabut. Sekarang, berdasarkan Pasal 25 PP 36/2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Data tentang pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah akan digunakan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum, dan data tersebut bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Berita Terkait
-
Gaji Direktur Istaka Karya, Capai Puluhan Juta Tapi Tak Mampu Atasi Masalah
-
Sebenarnya Tanggal Gajian PNS Kapan? Ini Aturan Terbarunya
-
Gaji Kabasarnas Henri Alfiandi, Cukup untuk Beli Pesawat?
-
Denise Chariesta Tolak Pria Bergaji Rp4,8 Juta yang Tawarkan Diri Jadi Suaminya: Gue Makan Apa?
-
Heboh Modal Jadi Ketum Parpol Butuh Rp 600 M, Memang Berapa Gajinya?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik3Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun
-
Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar
-
Akhiri Ketergantungan Impor, Anak Muda RI Ciptakan BBM Dengan Klaim RON 98