Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai pembangunan MRT jalur timur-barat atau east-west. Hal ini setelah, Kemenhub menyerahkan okumen Basic Engineering Design (BED) fase I kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun, Pada Fase 1 Tahap 1 ini, pengembangan MRT koridor Timur-Barat akan meliputi jalur dari Tomang sampai dengan Medan Satria.
Jika keseluruhan koridor sudah tersambung, maka koridor ini akan membentang sepanjang 90 km dari Balaraja di Tangerang hingga Cikarang, serta melintasi tiga provinsi, dua kabupaten, dan tiga kota.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, proyek MRT Jalur Timur-Barat merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dikawal bersama-sama.
"Saya titipkan proyek ini kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku pembina sektor perkeretaapian untuk mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait, termasuk Pemprov DKI Jakarta," ujar Menhub Budi, Senin (7/8/2023).
Kekinian, MRT Jalur Utara-Selatan sudah beroperasi sepanjang 16 kilometer (km) dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI, dengan rata-rata penumpang harian telah mencapai 100.000 per hari.
Selain penyelenggaraan MRT, Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan mandat kepada PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Beroritentasi Transit (TOD - Transit Oriented Development) pada MRT Jalur Utara-Selatan.
Sebagai informasi, MRT Jalur Timur-Barat merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pembangunan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan MRT Jalur Utara–Selatan yang merupakan tulang punggung jaringan transportasi massal berbasis rel di DKI Jakarta dan kawasan penyangga di sekitarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan dan Daya Saing Pelabuhan, Kemenhub Gelar Rapat Teknis Inaportnet Wilayah Timur
Saat ini telah dicapai konsensus kelembagaan MRT Timur Barat Fase 1, yang merupakan replika dari skema MRT Utara-Selatan yaitu, Kementerian Perhubungan sebagai Executing Agency, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Implementing Agency dan PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai Sub-Implementing Agency, serta menerapkan skema pembiayaan on-granting on-lending.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Franchise & Property Talk 2025, Bisnis Air Minum Isi Ulang Ini Mengupas Konsep Investasi Ganda
-
Mendag Bantah Mentan soal Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam: Itu Kawasan Bebas!
-
Purbaya Buka-bukaan Alasan Penerimaan Pajak Rendah: Ekonomi Sudah Lesu Sejak 2024
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Bawang Meroket
-
Alasan Manajemen Mendadak Rombak Jajaran Direksi KAI Commuter di Tengah Kasus Tumbler Ilang
-
Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Mengundurkan Diri
-
Puji-puji Ratu Maxima Soal Layanan QRIS Milik Indonesia
-
BRInita Buktikan Keandalan Dukung BRI dalam Meraih Penghargaan CSR Internasional
-
Partai Komunis China Guyur Investasi Rp 36,4 Triliun ke Indonesia, Untuk Apa Saja?
-
Presiden Prabowo Akan Bangun Dewan Nasional Baru Usai Bertemu Ratu Maxima