Suara.com - Pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait aturan penghapusan buku kredit macet dibawah Rp500 juta kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank BUMN.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mendukung kebijakan tersebut namun dirinya meminta aturan turunan terkait beleid tersebut harus jelas agar bisa dilakukan dengan tertib administrasi.
"Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi debitur segmen UMKM, terutama yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang lalu, agar mereka dapat memulai usahanya kembali dan mendapatkan kredit," kata Rudi saat dihubungi Suara.com Selasa (8/8/2023).
"Kami menilai, diperlukan ketentuan turunan agar dapat terlaksana secara tertib seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur di SLIK OJK," tambah Rudi.
Secara data kata Rudi saat ini pertumbuhan segmen UMKM di Bank Mandiri tumbuh baik. Dengan total kredit di segmen ini mengalami pertumbuhan 8,1% year on year (yoy) menjadi Rp 119,7 triliun.
Selain itu tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) Bank Mandiri masih terjaga sebesar 1,5%.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, penghapusan kredit macet merupakan suatu langkah yang sudah biasa dilakukan oleh bank swasta.
Langkah ini biasanya dilakukan berdasarkan keputusan manajemen perbankan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kredit dan provisi perusahaan.
"Untuk penghapusan tagih atau penghapus buku (kredit macet UMKM) di bank-bank swasta sebenarnya hal itu sudah dilakukan dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK," kata dia dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Namun demikian, langkah serupa tidak dapat dilakukan oleh bank pelat merah. Sebab, terdapat aspek lain yang diperhitungkan, yakni kerugian terhadap negara.
Oleh karenanya, diperlukan aturan pelaksana mengenai penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN. Aturan ini akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Kalau dari OJK hal (penghapusan kredit macet UMKM) tadi sebenarnya bukan persoalan karena memang hal yang biasa dilakukan bank, sehingga tidak bermasalah," tutur Mahendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah
-
Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai
-
Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya
-
BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket
-
IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata