Suara.com - Hakim Agung Suhadi menjadi buah bibir publik setelah meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Sambo batal merenggang nyawa atas statusnya sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Gaji hakim yang ringankan hukuman Ferdy Sambo ini pun ikut dikulik.
Bukan hanya Suhadi sebagai ketua majelis Hakim Agung yang menangani persidangan Sambo, namun juga dua hakim anggota lainnya yakni Suharto dan Yohanes Priyana.
Publik kini berusaha mengulik gaji dan harta kekayaan yang dikantongi oleh ketiga Hakim Agung tersebut. Berikut rincian gaji dan harta kekayaan tiga Hakim Agung yang berhasil menyelamatkan hidup Sambo dari hukuman mati tersebut.
Gaji Hakim Agung
Gaji Hakim Agung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Gaji seorang Hakim Agung menyesuaikan dengan jenjang kariernya dengan rincian sebagai berikut.
1. Ketua Mahkamah Agung : Rp5,04 juta
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp4,62 juta
3. Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp4,41 juta
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp4,2 juta.
Baca Juga: Perjalanan Kubu Moeldoko Begal Partai Demokrat, Berujung PK Ditolak MA
Meskipun gaji Hakim Agung cukup standar dengan profesi lainnya, mereka juga menerima tunjangan yang terbilang berlimpah sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Berikut rincian tunjangan Hakim Agung.
1. Ketua Mahkamah Agung : Rp121,60 juta per bulan
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp82,45 juta per bulan
3. Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp77,50 juta per bulan
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp72,85 juta per bulan
Dengan nominal gaji dan tunjangan di atas maka setiap bulan Suhadi bisa mengantongi gaji lebih dari Rp75 per bulan. Sebagai seorang Hakim Agung, Suhadi wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiap tahunnya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mengutip LHKPN Suhadi yang dapat diakses publik, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11,02 Miliar. Suhadi punya 7 unit properti senilai Rp 4,1 miliar.
Berita Terkait
-
Pundi Kekayaan Tiga Hakim MA dalam Sidang Ferdy Sambo, Gajinya Ratusan Juta
-
2 Tahun Lebih Dibayangi Aksi Pembegalan Partai, AHY dan Demokrat Lega Kalahkan Moeldoko 19 Kali
-
Inilah Harta Kekayaan Hakim Agung yang Gagalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
PK Ditolak MA, Prima Siapkan Amunisi Lain Lawan KPU
-
Perjalanan Kubu Moeldoko Begal Partai Demokrat, Berujung PK Ditolak MA
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
Nilai Tukar Rupiah Drop Lagi, Ini Pemicunya
-
Usai Resmikan InfraNexia, Telkom (TLKM) Siapkan Entitas B2B ICT Baru
-
Jadwal Libur IHSG Desember 2025 dan Sepanjang Tahun 2026 Lengkap
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
Gakkum ESDM Buka Suara Soal Viral Aktivitas Tambang di Gunung Slamet
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November