Suara.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyiapkan upaya hukum lainnya untuk melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Prima.
Pada Selasa (8/8/2023), MA menolak PK soal gugatan Prima agar KPU membatalkan Surat Keputusan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
"Sejak awal, Prima memang sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang dapat digunakan untuk membuktikan bahwa memang terjadi kecurangan dalam verifikasi partai politik," kata Juru Bicara DPP PRIMA, Farhan Abdillah Dalimunthe saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Setelah PK atas putusan PTUN DKI ditolak MA, Farhan menyebut pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU yang sempat menghasilkan putusan penundaan pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut akhirnya dibatalkan lewat banding yang diajukan KPU ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Saat itu, PR DKI menerima banding KPU.
"Prima masih memiliki amunisi lain untuk menggugat KPU, yaitu permohonan kasasi di MA," tegas Farhan.
Dia meyakini MA akan memutus perkara kasasi yang akn diajukan pihaknya dengan objektif, tanpa ada intervensi dari kekuatan politik.
"Perlu kami ingatkan, tidak lolosnya Prima dalam verifikasi partai politik bukan karena Peima tidak siap menjadi peserta pemilu, tapi terjadi intervensi politik dari status a quo yang merasa kenyamanannya akan terganggu kalau Prima menjadi peserta pemilu," tandas Farhan.
Baca Juga: Perjalanan Kubu Moeldoko Begal Partai Demokrat, Berujung PK Ditolak MA
Berita Terkait
-
Perjalanan Kubu Moeldoko Begal Partai Demokrat, Berujung PK Ditolak MA
-
Siapa Anak Hakim Agung Suhadi? Ikut 'Dikuliti' Usai Ayahnya Batalkan Vonis Mati Sambo
-
KPU Apresiasi Putusan MA yang Menolak Gugatan Prima
-
PK Soal Gugatan Kepemimpinan AHY Ditolak Mahkamah Agung, Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!