Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 itu ditolak pada Kamis (10/8/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa kubu Moeldoko sudah 19 kali berupaya membegal Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Lantas, seperti apa perjalanannya?
Perjalanan Kubu Moeldoko Begal Demokrat
Perseteruan tersebut berawal dari Moeldoko yang terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapannya sendiri dilakukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Maret 2021 lalu.
AHY yang merupakan Ketum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta 2020 menyatakan KLB Moeldoko itu ilegal dan inkonstitusional. Sebab, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Diketahui dalam AD/ART Partai Demokrat, KLB hanya bisa digelar dengan izin dari Ketua Majelis Tinggi, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun menolak permintaan kubu Moeldoko.
Yasonna tak bisa mengabulkan permohonan terkait pengesahan kepengurusan Demokrat karena kubu Moeldoko dinilai belum memiliki dokumen yang lengkap. Setelah menerima penolakan, kubu Moeldoko lantas menggugat AD/ART Demokrat.
Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait KLB yang harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai, SBY. Namun, apa yang ia gugat dinyatakan gugur karena pihaknya tidak memenuhi panggilan sidang sampai tiga kali.
Kubu Moeldoko kemudian menggugat Yasonna Laoly untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Demokrat hasil Kongres Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, usahanya kembali gagal karena gugatannya ditolak.
Baca Juga: Siapa Anak Hakim Agung Suhadi? Ikut 'Dikuliti' Usai Ayahnya Batalkan Vonis Mati Sambo
PTUN bahkan menolak upaya banding yang dilakukan mantan Panglima TNI itu. Tidak kapok, kubu Moeldoko kembali menggugat Yasonna dan AHY ke MA. Namun, pada 22 September 2022 kasasi perihal putusan Yasonna atas KLB Deli Serdang pun ditolak MA.
Kubu Moeldoko kemudian mengajukan PK ke MA pada 15 Mei 2023. Mereka mengklaim memiliki empat bukti baru atau novum yang diajukan pada tingkat ini. Namun, lagi dan lagi, pada Kamis (10/8/2023), MA kembali memutuskan untuk menolaknya.
Dengan begitu, kepengurusan Partai Demokrat versi AHY tetap menjadi hasil yang diakui keabsahannya. Kubu Moeldoko pun dianggap kalah telak sebanyak 19 kali. Namun, belum diketahui pasti apakah ia akan kembali membegal partai itu atau justru berhenti.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Siapa Anak Hakim Agung Suhadi? Ikut 'Dikuliti' Usai Ayahnya Batalkan Vonis Mati Sambo
-
Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk
-
Mahfud MD Tak Kaget PK Moeldoko Ditolak MA: Kecuali Hakimnya Mabuk
-
Demokrat Sindir Kekalahan Telak Kubu Moeldoko: 19 Kali Gugat, 19 Kali Kalah
-
Ulang Tahun ke-45, Puan Maharani Berikan Kado Spesial untuk AHY
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf