Suara.com - Eks CEO bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried kembali bikin ulah sehingga membuatnya kembali dipenjarakan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn pada Sabtu (12/8/2023) kemarin.
Melansir Reuters, JPU mengatakan, Bankman-Fried kembali penjara karena ia mencoba mengganggu saksi potensial yang dihadirkan oleh pihak pengadilan.
Tidak hanya itu, Bankman-Fried juga terbukti telah menggunakan jaringan pribadi virtual secara diam-diam untuk berkomunikasi dengan beberapa rekan bisnisnya guna menghindari pemantauan.
"Bankman-Fried secara diam-diam telah berhubungan dengan beberapa rekan bisnisnya di masa lalu yang telah menyetujui perjanjian kesaksian dan berencana untuk bersaksi melawannya," tulis jaksa dalam keterangan resminya.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, kasus kebangkrutan FTX dimulai ketika dana nasabah di bursa kripto FTX sebesar 1 miliar dolar AS mendadak hilang.
Uang tersebut diduga ditilep oleh Sam Bankman-Fried dan teman-temannya, termasuk sang mantan pacar. Akibatnya, para investor FTX melakukan penarikan dana dalam jumlah besar-besaran karena mereka khawatir aset digital mereka tidak dapat dicairkan.
Selama 72 jam, likuidasi aset kripto di FTX meningkat sekitar 6 miliar dolar AS akibat tindakan penarikan besar-besaran oleh para investor kripto.
Tumpukan masalah tanpa solusi tersebut menyebabkan FTX menghadapi krisis besar-besaran hingga akhirnya terpaksa mengajukan kebangkrutan di pengadilan pada 11 November tahun 2022.
Setelah mengajukan status kebangkrutan di sistem peradilan Amerika Serikat, lembaga pengawas dan regulator keuangan mengungkap bahwa FTX memiliki total utang miliaran dolar yang belum diselesaikan kepada banyak krediturnya.
Baca Juga: Resmi! Anggota Dewan Komisioner OJK Bertambah Dua Urus Kripto dan Modal Ventura, Ini Daftarnya
Kasus gagal bayar utang FTX kepada investor serta dugaan penipuan yang dilakukan Bankman-Fried bersama rekan-rekannya lantas membuat dia diringkus pada akhir tahun 2022 di Bahama.
Meskipun demikian, Bankman-Fried diberikan izin untuk keluar dari tahanan setelah orang tua Bankman-Fried menyetorkan dana sebesar 250 juta dolar AS sebagai jaminan kepada hakim, memungkinkan anaknya menunggu persidangan di luar penjara.
Hal ini didasarkan pada alasan untuk mengurangi gangguan mental akibat Attention Deficit Disorder (ADD) yang dialami oleh Bankman-Fried. Permohonan orang tua Bankman-Fried akhirnya dikabulkan oleh pengadilan AS.
Walaupun ia diperbolehkan memiliki ponsel tanpa akses internet dan laptop dengan fungsi terbatas, serta perangkat lunak pemantauan yang terpasang di laptop dan perangkat elektronik di tempat tinggalnya untuk mencegah sabotase, Bankman-Fried kemudian melanggar perjanjian tersebut.
Karena pelanggaran ini, hakim federal distrik selatan New York memerintahkan penahanan sementara Sam Bankman-Fried di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn sampai sidang berikutnya.
Berita Terkait
-
Perdagangan Kripto Kerap Jadi Modus Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Waspada
-
Harga Bitcoin Melambung, Presale Koin Shibie Melewati $200.000 Apakah Berisiko untuk Token Meme?
-
Perspektif Bittime Mengenai Kerugian dalam Investasi Kripto
-
Platform Kripto Ini Umumkan Pangsa Pasarnya Naik Signifikan Hingga 43 Persen
-
Resmi! Anggota Dewan Komisioner OJK Bertambah Dua Urus Kripto dan Modal Ventura, Ini Daftarnya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun