Suara.com - Eks CEO bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried kembali bikin ulah sehingga membuatnya kembali dipenjarakan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn pada Sabtu (12/8/2023) kemarin.
Melansir Reuters, JPU mengatakan, Bankman-Fried kembali penjara karena ia mencoba mengganggu saksi potensial yang dihadirkan oleh pihak pengadilan.
Tidak hanya itu, Bankman-Fried juga terbukti telah menggunakan jaringan pribadi virtual secara diam-diam untuk berkomunikasi dengan beberapa rekan bisnisnya guna menghindari pemantauan.
"Bankman-Fried secara diam-diam telah berhubungan dengan beberapa rekan bisnisnya di masa lalu yang telah menyetujui perjanjian kesaksian dan berencana untuk bersaksi melawannya," tulis jaksa dalam keterangan resminya.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, kasus kebangkrutan FTX dimulai ketika dana nasabah di bursa kripto FTX sebesar 1 miliar dolar AS mendadak hilang.
Uang tersebut diduga ditilep oleh Sam Bankman-Fried dan teman-temannya, termasuk sang mantan pacar. Akibatnya, para investor FTX melakukan penarikan dana dalam jumlah besar-besaran karena mereka khawatir aset digital mereka tidak dapat dicairkan.
Selama 72 jam, likuidasi aset kripto di FTX meningkat sekitar 6 miliar dolar AS akibat tindakan penarikan besar-besaran oleh para investor kripto.
Tumpukan masalah tanpa solusi tersebut menyebabkan FTX menghadapi krisis besar-besaran hingga akhirnya terpaksa mengajukan kebangkrutan di pengadilan pada 11 November tahun 2022.
Setelah mengajukan status kebangkrutan di sistem peradilan Amerika Serikat, lembaga pengawas dan regulator keuangan mengungkap bahwa FTX memiliki total utang miliaran dolar yang belum diselesaikan kepada banyak krediturnya.
Baca Juga: Resmi! Anggota Dewan Komisioner OJK Bertambah Dua Urus Kripto dan Modal Ventura, Ini Daftarnya
Kasus gagal bayar utang FTX kepada investor serta dugaan penipuan yang dilakukan Bankman-Fried bersama rekan-rekannya lantas membuat dia diringkus pada akhir tahun 2022 di Bahama.
Meskipun demikian, Bankman-Fried diberikan izin untuk keluar dari tahanan setelah orang tua Bankman-Fried menyetorkan dana sebesar 250 juta dolar AS sebagai jaminan kepada hakim, memungkinkan anaknya menunggu persidangan di luar penjara.
Hal ini didasarkan pada alasan untuk mengurangi gangguan mental akibat Attention Deficit Disorder (ADD) yang dialami oleh Bankman-Fried. Permohonan orang tua Bankman-Fried akhirnya dikabulkan oleh pengadilan AS.
Walaupun ia diperbolehkan memiliki ponsel tanpa akses internet dan laptop dengan fungsi terbatas, serta perangkat lunak pemantauan yang terpasang di laptop dan perangkat elektronik di tempat tinggalnya untuk mencegah sabotase, Bankman-Fried kemudian melanggar perjanjian tersebut.
Karena pelanggaran ini, hakim federal distrik selatan New York memerintahkan penahanan sementara Sam Bankman-Fried di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn sampai sidang berikutnya.
Berita Terkait
-
Perdagangan Kripto Kerap Jadi Modus Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Waspada
-
Harga Bitcoin Melambung, Presale Koin Shibie Melewati $200.000 Apakah Berisiko untuk Token Meme?
-
Perspektif Bittime Mengenai Kerugian dalam Investasi Kripto
-
Platform Kripto Ini Umumkan Pangsa Pasarnya Naik Signifikan Hingga 43 Persen
-
Resmi! Anggota Dewan Komisioner OJK Bertambah Dua Urus Kripto dan Modal Ventura, Ini Daftarnya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara