Bisnis / Keuangan
Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:06 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor keuangan seiring dengan melonjaknya aktivitas perjudian daring (online) di Indonesia. Foto ist.
Baca 10 detik
  • OJK blokir 31.382 rekening judi online dan perketat pelacakan NIK nasabah bank. 
  • Polri bongkar 21 situs judi lintas negara dan sita aset hingga puluhan miliar.
  • Sinergi OJK, Komdigi, dan Polri percepat pemutusan rantai aliran dana ilegal.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor keuangan seiring dengan melonjaknya aktivitas perjudian daring (online) di Indonesia. Hingga Desember 2025, OJK melaporkan telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sebanyak 31.382 rekening yang terindikasi kuat berkaitan dengan jaringan judi online (judol).

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan temuan sebelumnya yang tercatat sebanyak 30.392 rekening. Pembersihan besar-besaran ini dilakukan untuk memitigasi dampak buruk judi online terhadap stabilitas perekonomian dan integritas sektor keuangan nasional.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening. Terkait data dari Komdigi, perbankan juga diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers RDK Bulanan, Jumat (9/1/2026).

Dalam upaya pemberantasan ini, OJK bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Fokus utama kerja sama ini adalah sinkronisasi data rekening dengan identitas kependudukan guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku judi online untuk menggunakan identitas palsu atau meminjam rekening orang lain.

Langkah enhanced due diligence atau pemeriksaan mendalam juga diwajibkan bagi nasabah yang masuk dalam kategori berisiko tinggi guna memutus rantai aliran dana ilegal tersebut.

Di sisi lain, upaya represif juga ditunjukkan oleh pihak kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar 21 situs perjudian lintas negara. Dari operasi tersebut, Polri menyita aset senilai puluhan miliar rupiah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan global dengan menawarkan berbagai jenis taruhan, mulai dari kasino hingga judi bola.

“Tim patroli siber kami menemukan adanya website perjudian online yang menawarkan pengalaman beragam bagi pemainnya. Keberhasilan ini adalah hasil pengembangan intensif untuk membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” kata Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Sinergi antara pemblokiran rekening oleh OJK dan penindakan situs oleh Polri diharapkan dapat memberikan tekanan hebat bagi ekosistem judi online yang selama ini merusak daya beli masyarakat dan mengganggu ketertiban sosial.

Baca Juga: Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026

Load More