Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara perihal rencana pemerintah yang akan melakukan inbreng terhadap saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ke PT Hutama Karya (Persero).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, rencana inbreng saham tersebut tidak serta-merta akan membuka gembok yang telah diberikan bursa sebelumnya.
"Pembukaan suspensi akan dilakukan apabila Perseroan telah menyelesaikan semua kewajiban yang menjadi penyebab suspensi tersebut," ujar Nyoman kepada wartawan secara tertulis pada Senin, (14/8/2023).
Saham WSKT sendiri telah disuspensi bursa melalui pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 sehubungan Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1) dan No. Peng-SPT-00012/BEI.PP3/08-2023 tanggal 07-Aug-23 sehubungan Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Kini, BEI tengah menanti jawaban atas permintaan penjelasan kepada Perseroan terkait pemberitaan mengenai rencana inbreng dan restrukturisasi tersebut.
"Saat ini kami masih menunggu tanggapan Perseroan," terang Nyoman.
Sebelumnya, pemerintah terus berupaya untuk menyelamatkan WSKT dari jurang kepailitan, salah satunya dengan menggabungkannya ke PT Hutama Karya (Persero) atau inbreng.
Nantinya, Waskita Karya akan menjadi anak usaha Hutama Karya.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, proses penggabungan kedua BUMN karya ini ditargetkan rampung di awal 2024.
Baca Juga: Cuan-cuan! Saham CUAN Melesat 47,7 Persen Sepanjang Bulan Ini
Menurut Tiko, sapaan akrabnya, proses tersebut akan selesai setelah proses restrukturisasi utang Waskita disepakati oleh para kreditur, baik pihak perbankan maupun pemegang obligasi.
"(Targetnya) awal tahun depan lah," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Tiko menuturkan, proses penggabungan Waskita ke Hutama Karya akan dilakukan dengan mekanisme inbreng saham milik pemerintah di Waskita ke Hutama Karya.
Menurutnya, hal ini sama seperti yang dilakukan pemerintah ketika menggabungkan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Pegadaian ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI).
Dimana pada 2021 lalu, pemerintah melakukan inbreng saham yang dimiliki di PNM dan Pegadaian ke BRI, sehingga kedua BUMN yang menyasar sektor mikro tersebut kini menjadi anak usaha BRI.
"Jadi diinbrengkan, kan ada saham milik pemerintah (di Waskita). Kita ajukan saham milik pemerintah itu diinbrengkan ke Hutama Karya," ujarnya.
Karena Hutama Karya bukanlah perusahaan terbuka atau sebagian saham dimiliki oleh publik, maka terang Tiko, pengalihan saham Waskita hanya perlu dilakukan dengan mekanisme inbreng.
Ketentuan inbreng ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi bukan right issue, bukan private placement. Jadi saat ini sahamnya pemerintah, dalam hal ini langsung di Kementerian BUMN, itu akan diinbrengkan ke Hutama Karya," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan