Suara.com - Pada Kamis (24/8/23) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur, yaitu Donny H Lasmana.
Jika putusan pengadilan menyatakan Waskita Karya pailit, apa dampaknya bagi perusahaan, kreditur, pemerintah, dan masyarakat?
Dampak pailit bagi Waskita Karya
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka perusahaan ini akan kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya
Harta kekayaan Waskita Karya akan diserahkan kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan untuk dilakukan penyelesaian utang kepada para kreditur.
Selain itu, Waskita Karya juga akan kehilangan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang melalui skema Penyelamatan Perusahaan Berdampak Pandemi Covid-19 (PPBPC) yang disiapkan oleh Kementerian BUMN yang bertujuan memberikan bantuan modal.
Dengan demikian, Waskita Karya akan mengalami kerugian besar, baik dari sisi aset maupun reputasi.
Dampak jika Waskita dinyatakan pailit bagi kreditur
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka para kreditur akan mendapatkan hak untuk mengajukan klaim atas harta kekayaan Waskita Karya kepada kurator.
Baca Juga: Terancam Pailit, Nasib Waskita Karya Tinggal Hitungan Jam
Namun, proses penyelesaian utang melalui pailit biasanya memakan waktu lama dan tidak menjamin bahwa semua kreditur akan mendapatkan pembayaran penuh.
Selain itu, para kreditur juga akan kehilangan potensi kerjasama dengan Waskita Karya di masa depan. Hal ini tentu akan berdampak negatif bagi bisnis dan pertumbuhan ekonomi mereka.
Dampak jika Waskita dinyatakan pailit bagi pemerintah
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka pemerintah akan kehilangan salah satu BUMN karya yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Pemerintah juga akan menanggung beban moral dan politik atas kegagalan menyelamatkan Waskita Karya dari ancaman pailit.
Selain itu, pemerintah juga akan menghadapi risiko hukum dari para pemegang saham dan obligasi Waskita Karya yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.
Pemerintah juga harus mencari solusi untuk menjamin kelancaran proyek-proyek strategis yang melibatkan Waskita Karya sebagai kontraktor atau pemilik.
Dampak jika Waskita dinyatakan pailit bagi masyarakat
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka masyarakat akan merasakan dampaknya secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung, masyarakat akan mengalami gangguan dalam penggunaan fasilitas infrastruktur yang dibangun atau dikelola oleh Waskita Karya, seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, dan lain-lain.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). "Permohonan PKPU dari pihak pemohon ditolak. Selain itu, pihak pemohon PKPU dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.580.000," ujar Majelis Hakim Ketua saat membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Waskita Karya dihadapkan dengan tuntutan hukum dari salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018, yaitu Donny Hartarto Lasmana. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Juni 2023, dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!
-
Fakta-fakta Demo Timor Leste: Tekanan Ekonomi, Terinspirasi Gerakan Warga Indonesia?
-
Alasan Eks Menteri Sebut DJP 'Berburu Pajak di Kebun Binatang': Masalah Administrasi Serius
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri