Suara.com - Pemerintah akan memberikan sanksi administratif untuk para eksportir yang tak taat aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), dimana benar-benar mulai berlaku pada November atau setelah tiga bulan masa percobaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, para eksportir ini diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.
Menko Airlangga mengatakan, meski aturannya telah diberlakukan per 1 Agustus 2023, dilakukan masa percobaan terlebih dulu selama tiga bulan.
"Sanksi kan baru kita kenakan sesudah evaluasi dalam tiga bulan," katanya di Jakarta Pusat dikutip Jumat (25/8/2023).
Untuk diketahui, sanksi administratif yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 24 Juli 2023.
Lewat aturan ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai siap mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar kewajiban DHE.
Sebagai informasi, PP DHE ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Penempatan DHE SDA wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
Baca Juga: Selamat Tinggal Dolar! RI, Malaysia dan Thailand Sepakat Pakai Uang Lokal
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri