Suara.com - Pemerintah akan memberikan sanksi administratif untuk para eksportir yang tak taat aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), dimana benar-benar mulai berlaku pada November atau setelah tiga bulan masa percobaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, para eksportir ini diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.
Menko Airlangga mengatakan, meski aturannya telah diberlakukan per 1 Agustus 2023, dilakukan masa percobaan terlebih dulu selama tiga bulan.
"Sanksi kan baru kita kenakan sesudah evaluasi dalam tiga bulan," katanya di Jakarta Pusat dikutip Jumat (25/8/2023).
Untuk diketahui, sanksi administratif yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 24 Juli 2023.
Lewat aturan ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai siap mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar kewajiban DHE.
Sebagai informasi, PP DHE ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Penempatan DHE SDA wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
Baca Juga: Selamat Tinggal Dolar! RI, Malaysia dan Thailand Sepakat Pakai Uang Lokal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Kredit BJBR Naik 3,5 Persen, Laba Tembus Rp1,37 Triliun
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025
-
Asabri Beri Kesempatan Gen Z Berkarir di Industri Dapen Lewat Program Magang Nasional
-
Menavigasi Revolusi Kendaraan Listrik ASEAN: Peran VinFast di Pasar Global Baru
-
Genjot Pemanfaatan EBT, RI Targetkan 60 Persen Listrik dari Sumber Terbarukan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini