Suara.com - Pemerintah akan memberikan sanksi administratif untuk para eksportir yang tak taat aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), dimana benar-benar mulai berlaku pada November atau setelah tiga bulan masa percobaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, para eksportir ini diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.
Menko Airlangga mengatakan, meski aturannya telah diberlakukan per 1 Agustus 2023, dilakukan masa percobaan terlebih dulu selama tiga bulan.
"Sanksi kan baru kita kenakan sesudah evaluasi dalam tiga bulan," katanya di Jakarta Pusat dikutip Jumat (25/8/2023).
Untuk diketahui, sanksi administratif yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 24 Juli 2023.
Lewat aturan ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai siap mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar kewajiban DHE.
Sebagai informasi, PP DHE ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Penempatan DHE SDA wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
Baca Juga: Selamat Tinggal Dolar! RI, Malaysia dan Thailand Sepakat Pakai Uang Lokal
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
-
Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih
-
Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?