Suara.com - Gugatan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang dilayangkan Donny Hartanto L. terhadap PT Waskita Karya telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Lantas, apa penyebab PKPU Waskita ditolak?
Melansir dari berbagai sumber, penyebab PKPU Waskita ditolak permohonannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat kerena tidak adanya wali amanat. Menurut Majelis Hakim, untuk pemegang obligasi harus diwakilkan kepada wali amanat.
Pemohon merasa seperti kehilangan haknya selaku salah satu kreditor untuk mengajukan permohonan tagihan lewat jalur hukum karena dibatasi wali amanat. Pemohon juga merrasa kekecewa atas putusan pengadilan yang menolak permohonannya lantaran tidak adanya Wali.
Diberitakan sebelumnya bahwa Donny merupakan salah satu kreditur PT Waskita Karya. Berdasarkan surat Waskita Karya no 1028/WK/DIR/2023 pada laman Keterbukaan Informasi BEI (Bursa Efek Indonesia), Dony merupakan salah satu dari pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Th 2018.
Dalam kasus ini, disebutkan bahwa PT Waskita Karya mempunyai utang pokok kepada kliennya salah satunya yakni Dony sebesar Rp5 miliar. Donny melalui pengacaranya kemudian menggugat PT Waskita Karya ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.
Gugatan Dony selaku pemohon telah terdatar dengan no perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Juni 2023. Namun dengan adanya penolokan permohonan PKPU tersebut, pemohon merasa tak yakin apakah akan ada jadwal jelas perihal pembayaran utang kliennya.
Mengenai gugatan PKPU yang dilayangkan oleh kreditur terhadap PT Waksita Raya, sampai saat ini pihak PT Waskita Raya belum memberikan komentar. Namun kuasa hukum- PT Waskita Raya menyampaikan bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, PKPU diartikan juga sebagai moratorium legal yakni penundaan pembayaran utang. Umumnya, PKPU ini menjadi salah satu cara bagi kreditur maupun debitur untuk menyelesaikan soal utang-piutang.
Permohonan PKPU yang telah disetujui oleh majelis hakim dapat memungkinkan debitur untuk mengajukan proses perdamaian terhadap para krediturnya. Namun jika tidak menemukan kesepakatan bersama, maka debitur dinyatakan pailit.
Baca Juga: Nasib Waskita Karya Ditentukan Pengadilan Hari Ini
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!
-
Fakta-fakta Demo Timor Leste: Tekanan Ekonomi, Terinspirasi Gerakan Warga Indonesia?
-
Alasan Eks Menteri Sebut DJP 'Berburu Pajak di Kebun Binatang': Masalah Administrasi Serius
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri