Suara.com - Gugatan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang dilayangkan Donny Hartanto L. terhadap PT Waskita Karya telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Lantas, apa penyebab PKPU Waskita ditolak?
Melansir dari berbagai sumber, penyebab PKPU Waskita ditolak permohonannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat kerena tidak adanya wali amanat. Menurut Majelis Hakim, untuk pemegang obligasi harus diwakilkan kepada wali amanat.
Pemohon merasa seperti kehilangan haknya selaku salah satu kreditor untuk mengajukan permohonan tagihan lewat jalur hukum karena dibatasi wali amanat. Pemohon juga merrasa kekecewa atas putusan pengadilan yang menolak permohonannya lantaran tidak adanya Wali.
Diberitakan sebelumnya bahwa Donny merupakan salah satu kreditur PT Waskita Karya. Berdasarkan surat Waskita Karya no 1028/WK/DIR/2023 pada laman Keterbukaan Informasi BEI (Bursa Efek Indonesia), Dony merupakan salah satu dari pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Th 2018.
Dalam kasus ini, disebutkan bahwa PT Waskita Karya mempunyai utang pokok kepada kliennya salah satunya yakni Dony sebesar Rp5 miliar. Donny melalui pengacaranya kemudian menggugat PT Waskita Karya ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.
Gugatan Dony selaku pemohon telah terdatar dengan no perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Juni 2023. Namun dengan adanya penolokan permohonan PKPU tersebut, pemohon merasa tak yakin apakah akan ada jadwal jelas perihal pembayaran utang kliennya.
Mengenai gugatan PKPU yang dilayangkan oleh kreditur terhadap PT Waksita Raya, sampai saat ini pihak PT Waskita Raya belum memberikan komentar. Namun kuasa hukum- PT Waskita Raya menyampaikan bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, PKPU diartikan juga sebagai moratorium legal yakni penundaan pembayaran utang. Umumnya, PKPU ini menjadi salah satu cara bagi kreditur maupun debitur untuk menyelesaikan soal utang-piutang.
Permohonan PKPU yang telah disetujui oleh majelis hakim dapat memungkinkan debitur untuk mengajukan proses perdamaian terhadap para krediturnya. Namun jika tidak menemukan kesepakatan bersama, maka debitur dinyatakan pailit.
Baca Juga: Nasib Waskita Karya Ditentukan Pengadilan Hari Ini
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun