Suara.com - Para vendor dan pemegang obligasi Waskita Karya diminta tak mengolok-olok PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki kondisi keuangan WSKT yang saat ini tengah dihadapkan utang yang menggunung.
Kata dia saat ini Kementerian BUMN masih bernegosiasi dengan para kreditur perbankan, yang sebagian besar disebut telah menyetujui skema master restructuring agreement (MRA) Waskita.
"Memang kami mengimbau supaya tidak ada yang mengajukan PKPU sampai kami benar-benar bicara secara baik-baik untuk menyelesaikan utang dengan jangka panjang,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.
Selain itu, Kementerian BUMN juga berencana melakukan inbreng saham pemerintah dari WSKT kepada Hutama Karya. Langkah tersebut akan dilakukan setelah restrukturisasi Waskita rampung dan ditargetkan terlaksana akhir tahun ini.
“Inbreng saham pemerintah [dari Waskita] ke Hutama Karya, begitu selesai restrukturisasi akan kami lakukan. Jadi, kalau tidak akhir tahun, ya awal tahun depan,” tuturnya.
Melalui langkah tersebut, upaya penggabungan dua entitas BUMN Karya ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dari proyek-proyek strategis nasional, yang tengah digarap Waskita.
Sebelumnya sebanyak 9 perusahaan kompak secara bersama-sama mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias pailit.
9 perusahaan tersebut menagih utang puluhan miliar kepada BUMN Karya atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan.
Baca Juga: Waskita Karya Segera Jual Kepemilikan Ruas Tol Pemalang-Batang
Keseluruhaan perusahaan tersebut adalah:
1. PT Mata Langit Nusantara, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
2. CV Anugerah Pertiwi, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
3. PT Asri Kemasindo, No. Registrasi Perkara: 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
4. PT Wahyu Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
5. CV Ferry Pratama Tunggal, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!
-
Fakta-fakta Demo Timor Leste: Tekanan Ekonomi, Terinspirasi Gerakan Warga Indonesia?