Suara.com - Pemerintah bakal menerapkan gaji PNS dengan skema terbaru. Nantinya, gaji PNS digabung menjadi satu, di mana tunjangan-tunjangan yang melakat bakal dihapus.
Sistem ini dinamakan gaji tunggal atau single salary. Kekinian, aturan terkait dengan single Salary tersebut tengah disusun oleh pemerintah.
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso yang dikutip, Selasa (12/9/2023).
Dengan adanya penghapusan tunjangan ini, banyak PNS yang bertanya-tanya tunjangan apa saja yang dihapus. Berikut tunjangan PNS yang direncakan dihapus:
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan yang tingkatan yang pertama dalam tunjangan PNS. Karena, proposi nilainya lebih besar dibanding tunjangan yang lainnya.
Namun besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan dan instansi tempat bekerja. Sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 nilai tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dan nilai tukin terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Tunjangan Makan
Besaram tunjangan makan ini masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Akan tetapi, untuk tahun depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah kebijakan soal tunjangan Makan lewat aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: PNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut Penjelasannya
Adapun, dalam kedua aturan besaran nilai tunjanagan tetap sama yaitu golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan tinggi, setingkat eselon. Nilai diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Sedangkan, nilai besarannya mulai dari Rp Rp 5.500.000 untuk eselon IA yang tertinggi dan Rp 490.000 untuk eselon IVB.
Tunjangan Umum
Tunjangan ini kebalikan dengan tunjangan jabatan di mana diberikan kepada CPNS dan PNS uang tak memiliki jabatan struktural. Lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil besaran tunjangan untuk paling besar Rp 190.000 dan paling kecil Rp 175.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina