Suara.com - Pemerintah bakal menerapkan gaji PNS dengan skema terbaru. Nantinya, gaji PNS digabung menjadi satu, di mana tunjangan-tunjangan yang melakat bakal dihapus.
Sistem ini dinamakan gaji tunggal atau single salary. Kekinian, aturan terkait dengan single Salary tersebut tengah disusun oleh pemerintah.
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso yang dikutip, Selasa (12/9/2023).
Dengan adanya penghapusan tunjangan ini, banyak PNS yang bertanya-tanya tunjangan apa saja yang dihapus. Berikut tunjangan PNS yang direncakan dihapus:
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan yang tingkatan yang pertama dalam tunjangan PNS. Karena, proposi nilainya lebih besar dibanding tunjangan yang lainnya.
Namun besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan dan instansi tempat bekerja. Sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 nilai tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dan nilai tukin terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Tunjangan Makan
Besaram tunjangan makan ini masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Akan tetapi, untuk tahun depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah kebijakan soal tunjangan Makan lewat aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: PNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut Penjelasannya
Adapun, dalam kedua aturan besaran nilai tunjanagan tetap sama yaitu golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan tinggi, setingkat eselon. Nilai diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Sedangkan, nilai besarannya mulai dari Rp Rp 5.500.000 untuk eselon IA yang tertinggi dan Rp 490.000 untuk eselon IVB.
Tunjangan Umum
Tunjangan ini kebalikan dengan tunjangan jabatan di mana diberikan kepada CPNS dan PNS uang tak memiliki jabatan struktural. Lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil besaran tunjangan untuk paling besar Rp 190.000 dan paling kecil Rp 175.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Pengeluaran Riil Orang RI Hanya Rp12,8 Juta Per Tahun
-
Melalui Trade Expo Indonesia 2025, Telkom Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar Global
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
Rencana Merger BUMN Karya Terus Digas, Tinggal Tunggu Kajian
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
-
Satgas PKH Ambil Alih Sejumlah Tambang Ilegal, Termasuk Milik Taipan Kiki Barki
-
Gara-gara PIK2, Emiten Milik Aguan CBDK Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun di Kuartal III-2025
-
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama November!
-
Ramalan Menkeu Purbaya Jitu, Ekonomi Kuartal III 2025 Melambat Hanya 5,04 Persen
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan