Suara.com - Penyelidikan atas kasus kebakaran savana Gunung Bromo akibat foto prewedding yang menggunakan flare atau suar terus berlanjut. Manajer Wedding Organazier berinisial AW (41) ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Namun, apakah denda itu sepadan jika dibandingkan dengan total kerugian akibat kebakaran Gunung Bromo?
Melansir Antara, sebagai destinasi wisata nasional Gunung Bromo dikunjungi 310.418 wisatawan lokal dan 8.501 wisatawan mancanegara sepanjang 2022.
Total Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini mencapai Rp11,65 miliar. Kerugian tersebut belum termasuk 50 hektare kawasan konservasi yang rusak, hilangnya habitat flora dan fauna, serta rusaknya pipa yang mengalirkan sumber air ke permukiman warga sekitar. Jika dikalkulasikan, kerugian ini jauh di atas denda yang dikenakan.
Walau demikian, kemungkinan jumlah tersangka kebakaran savana Bromo masih bisa bertambah. Polisi telah mengamankan 6 oknum yang dituding sebagai biang kerok kebakaran, salah satunya adalah AW yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya sepasang calon pengantin dan tiga staf WO sebagai saksi. Keenamnya telah dibawa ke Polsek Sukapura.
Sebelumnya, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkap bagaimana sebatang flare kecil bisa memicu kebakaran Gunung Bromo terjadi pada Rabu (6/9/2023). Wisnu menerangkan bahwa saat kejadian, ada enam pengunjung masuk ke kawasan Gunung Bromo untuk melakukan sesi foto prewedding. Mereka membawa suar sebagai dekorasi untuk konsep sesi foto itu. Lima suar dinyalakan untuk menimbulkan efek estetik.
Namun bukan efek indah yang didapatkan, melainkan percikan flare yang meletup dan membesar menjadi kobaran api. Wisnu di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023) mengungkap bahwa flare yang dibawa oleh Tim Wedding Organizer yang tengah disewa oleh calon pengantin asal Surabaya tersebut mengalami malafungsi alias gagal saat dinyalakan.
Flare yang dinyalakan menghasilkan letupan sehingga merambat ke hamparan savana hingga api perlahan membesar. Lantaran menelurkan ide menyalakan suar di tengah savana Gunung Bromo, sosok AW (41), manajer wedding organizer atau WO asal Lumajang ditetapkan menjadi tersangka kebakaran.
"Ada 6 orang yang kami amankan (di kasus kebakaran Gunung Bromo). Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer Wedding Organizer sebagai tersangka," lanjut Wisnu.
Untuk diketahui, Kepala Pusat Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengatakan bahwa denda yang dikenakan kepada pelaku kebakaran hutan kurang jika dibandingkan dengan biaya total operasi pemadaman menggunakan helikopter water bombing.
Baca Juga: 6 Hari Api Berkobar, Apakah Kebakaran Bromo Sudah Padam?
Dia menjelaskan bahwa biaya operasi helikopter water bombing mencapai 1,5 miliar rupiah. Untuk satu kali aksi pemadaman dengan water bombing, biayanya lebih dari Rp 200 juta rupiah.
Kebakaran hutan di Bromo tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga ekologi. Secara ekonomi, kebakaran yang masih berlangsung sampai sekarang telah menyebar ke wilayah Kabupaten Malang dan Pasuruan.
Ini berarti diperlukan lebih banyak biaya operasional untuk memadamkan api. Selain itu, kebakaran ini juga merusak pipa air yang menyuplai air ke 6 desa di sekitar area yang terbakar.
Para pedagang dan pengelola wisata di wilayah tersebut juga tidak bisa beroperasi karena wilayah Bromo ditutup sementara waktu.
Masalah ekologi juga menjadi salah satu faktor yang paling dirugikan dalam kebakaran hutan ini. Menurut Kepala Pusat Data BNPB, kerusakan ekologi akibat kebakaran ini memerlukan waktu yang lama untuk dipulihkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Lihat Penampakan Bromo Masih Terbakar, Publik Minta Pengantin Pembawa Flare Jadi Relawan
-
Viral Pemandangan Savana Bromo Sebelum dan Sesudah Terbakar, dari Cantik Alami Jadi Hitam Legam
-
Weton Pasangan Pengantin yang Bikin Kebakaran Bromo Bikin Penasaran, Netizen: Dari Belum Nikah Aja Udah Bala Banget
-
Biodata dan Agama Pratiwi Mandala Putri, Diduga Calon Pengantin Wanita yang Picu Kebakaran di Gunung Bromo
-
6 Hari Api Berkobar, Apakah Kebakaran Bromo Sudah Padam?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
-
Purbaya Tolak Bantuan IMF, Yakin Dana SAL Rp 420 T Milik Pemerintah Masih Cukup
-
Inabuyer B2B2G Bisa Jadi Jembatan UMKM Ikut Serta Program MBG
-
China Mengakui Analisis IMF: Dunia Global Terancam Krisis Lebih Buruk
-
Produksi Listrik EBT Tembus 8.743 GWh, Pertamina Genjot Transisi Energi
-
BTN Cetak Laba Bersih Rp 1,1 Triliun di Kuartal I-2026
-
Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
-
IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Naik Semua! Kembali Tembus Rp 3 Jutaan