Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, warga yang tinggal di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat tanah.
"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (12/9/2023) lalu.
Menurut dia, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan. Sebanyak 600 hektare dari jumlah itu, merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa konflik di Pulau Rempang terjadi karena sengketa lahan tempat tinggal warga yang sejauh ini tidak memiliki dokumen legal seperti sertifikat atau Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang mereka tempati.
Pemerintah telah berusaha berkomunikasi dengan masyarakat setempat sebelum konflik pecah di Pulau Rempang. Hadi mengklaim bahwa hampir 50 persen dari warga setuju dengan usulan untuk direlokasi.
Ia menambahkan, pemerintah juga menawarkan untuk mencari tempat tinggal baru atau relokasi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat sebagai nelayan. Masyarakat akan diberikan lahan seluas 500 hektare yang berlokasi dekat dengan laut untuk memudahkan mencari nafkah.
Kementerian ATR/BPN juga bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membangun dermaga bagi para nelayan. Selama proses pembangunan, pemerintah akan menyediakan biaya hidup per keluarga dan mencarikan tempat tinggal.
Selanjutnya, pemerintah berencana memberikan beasiswa pendidikan ke Tiongkok bagi putra-putri yang tinggal di 15 titik di Pulau Rempang. Mereka akan dilatih untuk bekerja di pabrik kaca yang direncanakan akan dibangun di pulau tersebut.
Hadi menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat Pulau Rempang senang mendengar penjelasan pemerintah. Namun, kerusuhan terjadi pada Jumat, 8 September 2023, yang memicu bentrokan antara warga dan aparat gabungan.
Baca Juga: Ditolak Warga, Menko PMK Sebut Proyek Rempang Eco City Tetap Jalan: Tak Mudah Cari Investor
Hadi berjanji akan kembali ke Pulau Rempang untuk bertemu dengan masyarakat dan memastikan apakah tawaran pemerintah sudah diterima dengan baik.
Pulau Rempang akan menjadi lokasi Rempang Eco City, salah satu proyek yang masuk dalam Program Strategis Nasional 2023, dan pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus.
Proyek ini akan mengembangkan kawasan industri, perdagangan, dan wisata yang terintegrasi untuk meningkatkan daya saing dengan Singapura dan Malaysia.
Berita Terkait
-
NU dan Muhammadiyah Minta Pemerintah Hentikan Proyek Rempang Batam
-
Warganya Lagi Konflik, Bos BP Batam Justru Minta Tambahan Anggaran Rp1,6 T Buat Rempang Eco City
-
Tengah Malam Telepon Kapolri Minta Selesaikan Konflik Rempang, Jokowi: Masak Urusan Begitu Harus Sampai Presiden?
-
Anggota DPR RI Sampaikan Aspirasi Masyarakat Rempang di Rapat Paripurna, Singgung Pernyataan Jokowi
-
Ditolak Warga, Menko PMK Sebut Proyek Rempang Eco City Tetap Jalan: Tak Mudah Cari Investor
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra