Suara.com - Kasus bunuh diri seseorang yang terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan tidak tahan atas teror para penagih utang (DC) membuat banyak pihak. Semua pihak harus berpikir kembali mengajukan pinjol, agar tidak terjadi kasus seperti itu.
Namun, jika pinjol jadi pilihan terakhir, maka Anda harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebelum mengajukan pinjol. Terutama, Anda harus memperhatikan bunga yang diberikan oleh pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, bahwa pengenaan bunga kredit di pinjol berbeda dengan kredit di bank. Jika kredit bank menerapkan bunga per bulan, di pinjol bunga yang dikenakan harian atau per hari.
"Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dakam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya, OJK akhirnya memanggil pinjaman online (pinjol) AdaKami imbas adanya orang bunuh diri karena teror penagih utang. Pemanggulan itu terjadi pada September 2023 untuk proses klarifikasi terduga korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (DC)
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengklaim, perusahan selalu patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia. Dirinya berjanji akan mengusut tuntas kasus yang berimbas pada bunuh diri ini.
Kekinian, proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.
"Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap," kata dia.
Adapun informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvspinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
Baca Juga: Deretan Perintah OJK ke AdaKami Buntut Kasus Bunuh Diri Imbas Teror DC
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan