Suara.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan tidak gentar meskipun kalah dalam perselisihan dengan pengusaha Budi Said dari Surabaya. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang diajukan ANTM.
Sehingga, perusahaan tambang milik negara itu harus membayar 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun kepada Budi Said. ANTM mengklaim bahwa keuangan mereka kuat sehingga masalah ini tidak akan membahayakan perusahaan.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa kewajiban ini tidak memiliki dampak material pada laporan keuangan konsolidasian perusahaan.
ANTM telah mencatatkan provisi ini dalam laporan keuangan sebelum gugatan sesuai dengan PSAK 57. Keuangan perusahaan juga mampu menanggung nilai emas sebanyak 1,1 ton tersebut.
"ANTM memiliki posisi keuangan yang kuat, terlihat dari saldo kas dan setara kas pada akhir semester pertama tahun 2023," ujar Syarif Faisal Alkadrie, melalui keterangan resminya.
Sebagai bagian dari komitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, ANTM memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan transparan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Manajemen juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan berdampak pada operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perusahaan.
"Kami memastikan semua proses bisnis berjalan normal dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik dan memberikan layanan optimal kepada pelanggan," ungkapnya.
Dengan semangat tersebut, ANTM tetap optimis terhadap kelangsungan operasional komoditas inti perusahaan (emas, nikel, dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan tahun 2023, serta proyek strategis perusahaan.
Baca Juga: Uji Kadar Galeri 24, Siap Memastikan Kemurnian Emas
Perselisihan dimulai ketika pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said, membeli 7 ton emas dari ANTM pada tahun 2018. Namun, ia hanya menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, ia menggugat ANTM dan pihak lain.
Gugatan ini diajukan oleh Budi Said ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020 dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Setelah memenangkan tingkat pertama, Budi Said kalah di Pengadilan Tinggi. Tidak puas dengan hasil banding, Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kembali memenangkan kasasi tersebut. Permohonan kasasi dari Budi Said dikabulkan oleh hakim MA.
Antam kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA karena tidak puas. Namun, MA kembali menolak permintaan ANTM. Dengan putusan tersebut, ANTM diwajibkan membayar 1,1 ton emas atau lebih dari Rp1,1 triliun.
Berita Terkait
-
Pemanfaatan Data Geospasial Kini Penting untuk Menuju Indonesia Emas 2045
-
Di IKN, Kadin Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas ke Jokowi
-
Akhir Pekan Harga Emas Antam Susut, Segram Dibandrol Segini
-
Ganjar Pranowo dan Arsjad Rasjid Dinilai Mampu Jawab Tantangan Bonus Demografi
-
Wujudkan Indonesia Emas, Ganjar Targetkan Kemiskinan Ekstrem Mesti Nol
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce
-
Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen