Suara.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan tidak gentar meskipun kalah dalam perselisihan dengan pengusaha Budi Said dari Surabaya. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang diajukan ANTM.
Sehingga, perusahaan tambang milik negara itu harus membayar 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun kepada Budi Said. ANTM mengklaim bahwa keuangan mereka kuat sehingga masalah ini tidak akan membahayakan perusahaan.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa kewajiban ini tidak memiliki dampak material pada laporan keuangan konsolidasian perusahaan.
ANTM telah mencatatkan provisi ini dalam laporan keuangan sebelum gugatan sesuai dengan PSAK 57. Keuangan perusahaan juga mampu menanggung nilai emas sebanyak 1,1 ton tersebut.
"ANTM memiliki posisi keuangan yang kuat, terlihat dari saldo kas dan setara kas pada akhir semester pertama tahun 2023," ujar Syarif Faisal Alkadrie, melalui keterangan resminya.
Sebagai bagian dari komitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, ANTM memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan transparan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Manajemen juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan berdampak pada operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perusahaan.
"Kami memastikan semua proses bisnis berjalan normal dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik dan memberikan layanan optimal kepada pelanggan," ungkapnya.
Dengan semangat tersebut, ANTM tetap optimis terhadap kelangsungan operasional komoditas inti perusahaan (emas, nikel, dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan tahun 2023, serta proyek strategis perusahaan.
Baca Juga: Uji Kadar Galeri 24, Siap Memastikan Kemurnian Emas
Perselisihan dimulai ketika pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said, membeli 7 ton emas dari ANTM pada tahun 2018. Namun, ia hanya menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, ia menggugat ANTM dan pihak lain.
Gugatan ini diajukan oleh Budi Said ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020 dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Setelah memenangkan tingkat pertama, Budi Said kalah di Pengadilan Tinggi. Tidak puas dengan hasil banding, Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kembali memenangkan kasasi tersebut. Permohonan kasasi dari Budi Said dikabulkan oleh hakim MA.
Antam kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA karena tidak puas. Namun, MA kembali menolak permintaan ANTM. Dengan putusan tersebut, ANTM diwajibkan membayar 1,1 ton emas atau lebih dari Rp1,1 triliun.
Berita Terkait
-
Pemanfaatan Data Geospasial Kini Penting untuk Menuju Indonesia Emas 2045
-
Di IKN, Kadin Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas ke Jokowi
-
Akhir Pekan Harga Emas Antam Susut, Segram Dibandrol Segini
-
Ganjar Pranowo dan Arsjad Rasjid Dinilai Mampu Jawab Tantangan Bonus Demografi
-
Wujudkan Indonesia Emas, Ganjar Targetkan Kemiskinan Ekstrem Mesti Nol
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!
-
Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?
-
Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna
-
Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi
-
IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah