Suara.com - Deputi Meteorologi BMKG Guswanto meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan publikasi polusi udara dari produsen Air Purifier. Salah Satunya, publikasi dari produsen air purifier, IQAir.
Menurut dia, publikasi kualitas udara yang disajikan produsen air purifier tersebut sudah meresahkan masyarakat.
"Kami berharap agar pemerintah bisa menghentikan publikasi kualitas udara dari IQAir, itu meresahkan masyarakat. Kita sudah punya ISPU yang mampu mengukur kualitas dengan baik," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya, yang dikutip Senin (25/9/2023).
Guswanto membeberkan, IQAir yang memproduksi air purifier dengan harga rendah yang sekitar Rp 2 jutaan ini tidak pernah dilakukan kalibrasi. "Bisa dipasang di mana saja, tanpa melihat mitigasi permasalahannya, bisa di tempat orang merokok. Tolong Pak Dirjen Gakkum peredaran Alat IQ Air ini tolong diberhentikan," imbuh dia.
Sementara, Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Profesor Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.
Puji mengatakan bahwa acuan kualitas udara dari produsen air purifier, IQAir, di sekitar kawasan Jakarta tidak sesuai dengan standar yang ada di Indonesia. Alat detektor perusahaan tersebut menggunakan standar pengukuran yang dipakai di Amerika Serikat.
"Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar," jelas dia.
Adapun IQAir, paparnya, memakai standar Amerika dengan standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik. "Dengan demikian, angka yang kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk," imbuh dia.
Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara/ISPU yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Dinilai Meresahkan, Publikasi Kualitas Udara dari IQAir Diminta Dihentikan
Mengutip situs resmi KLHK, terungkap bahwa ISPU merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan informasi mutu udara yang tepat dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya jumlah stasiun pemantauan otomatis kontinyu yang dimiliki KLHK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
3 Alasan Pabrik Sepatu BATA Setop Produksi Sepatu, Benarkah Terancam Pailit?
-
Di tengah Keterbatasan, Perempuan Ini Hadirkan Layanan AgenBRILink di Kepulauan Mentawai
-
Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang
-
Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
-
Merdeka Gold Resources (EMAS) Keluarkan Rp 9,8 Miliar Buat Eksplorasi Tambang Pani, Ini Hasilnya
-
Bahlil Bertemu Purbaya, Tagih Pembayaran Kompensasi Listrik dan BBM
-
26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?
-
Apa yang Mendorong Harga Solana (SOL) Melonjak?
-
Konsistensi Haji Robert dan NHM Peduli Bantu Pasien Jantung dari Berbagai Daerah di Maluku Utara
-
Saham GIAA Naik Lebih dari 100 Persen Usai Disuntik Dana Jumbo Danantara!