Suara.com - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan perkara utang antara PT Pollux Aditama Kencana PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) dengan Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE). Diputuskan BANI bahwa PT Pollux Aditama Kencana diminta untuk membayar utang Rp 100 Miliar kepada South Pacific dan NKE.
Adapun, Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak tahun 2019.
Kuasa Hukum JO CNQC-NKE, Janses Sihaloho mengatakan, CNQC dan NKE sebelumnya ditunjuk Pollux Aditama Kencana untuk mengerjakan Proyek Pollux Chadstone Superblok di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, penunjukkan ini sesuai kesepakatan kerja tahun 2016. Cakupan pekerjaan meliputi arsitektur, struktur, plumbing, mekanikal dan elektrikal.
Pekerjaan tersebut diselesaikan JO CNQC-NKE pada tahun 2019. Namun, setelah pekerjaan diselesaikan, Pollux Aditama Kencana cidera janji atau wanprestasi dengan tidak membayar tagihan sebesar Rp 100 miliar lebih, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena tidak memiliki itikad baik, JO CNQC-NKE menggugat Pollux Aditama Kencana di BANI dengan Nomor Perkara: 45041/V/ARB-BANI/2022.
"Pada 4 April 2023 lalu, BANI mengabulkan gugatan JO CNQC-NKE dengan memerintahkan Pollux Aditama Kencana membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih selambat-lambatnya 45 hari terhitung setelah putusan diucapkan," ujar Janses yang dikutip, Senin (25/9/2023).
Perwakilan JO CNQC-NKE Rizaldi Limpas mengatakan, akibat Pollux Aditama Kencana wanprestasi selama hampir lima tahun, aliran kas atau Cash Flow CNQC dan NKE terganggu. Bahkan, CNQC dan NKE sempat digugat dan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah sub-kontraktor dan pemasok proyek Chadstone Superblok karena tidak dapat membayar tagihan.
Sebagai informasi, Chadstone Superblok berdiri diatas lahan seluas 25.000 meter persegi di Cikarang, Bekasi. Diatas lahan tersebut berdiri empat tower apartemen, pusat perbelanjaan dan kuliner serta hotel 178 kamar. Rizaldi menjelaskan, proyek milik Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), tersebut dikerjakan JO CNQC-NKE tepat waktu.
Sementara itu, Janses mengatakan, Pollux Aditama Kencana pernah mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, permohonan tersebut ditolak.
Dengan demikian, lanjut Janses, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan Pollux Aditama Kencana sehingga Putusan BANI telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Namun, hingga saat ini atau sekitar 140 hari setelah putusan arbitrase, Pollux Aditama Kencana tak kunjung membayar hutang kepada CNQC dan NKE. Keputusan BANI yang memerintahkan Pollux Aditama Kencana harus melunasi hutang selambat-lambatnya 45 hari diabaikan.
Baca Juga: 5 Negara Kena 'Jebakan Utang' China, Indonesia Termasuk?
Karena tak kunjung memiliki itidak baik, Tim Kuasa Hukum JO CNQC-NKE telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Selatan. Eksekusi tersebut dapat berupa pemblokiran rekening hingga penyitaan aset Chadstone Superblok.
"Ribuan konsumen dan tenan yang telah membeli unit apartemen, unit pusat perbelanjaan dan berbagai fasilitas di Chadstone akan dirugikan akibat perilaku Pollux Aditama Kencana yang tidak taat hukum," pungkas Janses.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui