Suara.com - Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin menyebut jika petani sawit Indonesia masih diselimuti konflik agraria pada peringatan Hari Tani Nasional ke 63 pada 24 September 2023.
Menurutnya, peringatan hari tani menjadi momentum untuk merefleksikan kembali lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 sebagai landasan dalam mewujudkan pengaturan tentang bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia.
"Sebagai salah satu organisasi petani yang memperjuangkan hak-hak petani, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus mengawal agar amanat UUPA untuk melaksanakan reforma agraria terutama diperkebunan kelapa sawit benar-benar terwujud," kata Sabarudin ditulis Senin (25/9/2023).
SPKS menilai bahwa pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun seluas 20% untuk masyarakat di pedesaan masih menjadi warisan kolonial yang terus dipraktekkan pada Negara Merdeka.
"Seharusnya diwujudkan oleh negara sebagai salah satu bentuk pelaksanaan reforma agraria, karena skema 20% dalam sistem perkebunan telah menciptakan ketimpangan, konflik serta kemiskinan bagi masyarakat pedesaan," kata Sabarudin.
"Kita menyaksikan letusan konflik 20% ini terjadi di perkebunan sawit. Para petani sawit dan masyarakat adat di berbagai wilayah menjadi korban akibat mempertahankan tanahnya dan memperjuangkan keadilan dari sistem perkebunan sawit," Sabarudin menambahkan.
Sabarudin menyebut, konflik akibat ketidakpatuhan perusahaan membangun kebun 20%, koperasi plasma dililit hutang yang besar, pendapatan petani yang dikorup oleh skema kemitraan satu atap, semuanya ini menunjukkan bahwa petani masih diperlakukan sebagai obyek oleh perusahan untuk menjustifikasi ekspansi dan penguasaan lahan.
"Akhir akhir ini kita dipertontonkan dengan aksi kekerasan di beberapa wilayah seperti yang terjadi di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Sumatera Barat dan masih banyak wilayah lainnya yang terekam dalam pemberitaan maupun yang tidak terekspos," ucapnya.
Menurut Sabarudin, lambannya penanganan, lemahnya penegakan hukum serta ketidakberpihakan Pemerintah kepada petani sawit dan masyarakat adat merupakan faktor utama konflik yang terus terjadi dan berkepanjangan tanpa penyelesaian. Pemerintah tidak memiliki konsep keadilan dalam sistem perkebunan sawit.
Baca Juga: Tak Ada Akses Internet, Siswa SMP di Kalbar Terpaksa Naik Bukit Kebun Sawit Demi Laksanakan ANBK
SPKS juga menyoroti, langkah pemerintah merubah ketentuan UU perkebunan dalam UU Cipta Kerja dan diikuti dengan regulasi yang terbit oleh institusi negara justru menghambat hak-hak petani untuk menuntut realisasi pembangunan kebun masyarakat 20%. Termasuk upaya penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang cendrung diskriminasi dan sulit dioperasionalkan.
"Hari Tani Nasional yang ke 63 ini, SPKS mendesak kepada pemerintah untuk menempatkan petani dan koperasinya sebagai pelaku utama untuk menggerakkan sistem perkebunan sawit nasional," kata Sabarudin.
Menurutnya, perusahaan dinilai gagal dan hanya menimbun konflik, kemiskinan dan ketimpangan. Untuk menjadikan petani sebagai Aktor utama, pemerintah harus melakukan pembatasan Hak Guna Usaha dengan tidak memperpanjangnya.
Selain itu kata Sabarudin, pemerintah harus memperkuat koperasi dengan membuka akses penguasaan teknologi dan kemudahan akses keuangan. Sehingga koperasi menjadi mandiri dan kuat tanpa harus dibayangi oleh koptasi perusahaan perkebunan.
"Berbagai catatan dan evaluasi ini seharusnya menjadi refleksi bagi Pemerintah saat ini dan yang akan datang untuk mengembalikan semangat UUPA dan penghormatan terhadap hak hak petani sawit dengan memastikan penyelesaian konflik serta ketimpangan penguasaan tanah melalui jalan reforma agraria di sektor perkebunan kelapa sawit." pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?