Suara.com - Manajemen TikTok akhirnya buka suara soal prahara keberadaannya di Indonesia. Salah satunya, keberadaan TikTok Shop yang ramai diperbincangkan pejabat hingga publik, karena dinilai mengancam keberlangsungan UMKM.
Seperti dikutip laman ruang beritanya berjudul Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi, manajemen TikTok mengelak tidak memiliki izin e-commerce di Indonesia.
Informasi yang disajikan manajemen TikTok itu memuat fakta bahwa, media sosial asal China itu memiliki surat izin dari Kementerian Perdagangan.
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis manajemen TikTok seperti yang dikutip, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, Manajemen TikTok juga sempat mengklarifikasi atas soal Project S TikTok. Menurut manajemen, inisiatif Project di e-commerce tidak tersedia di Indonesia.
"Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," tulis manajemen TikTok Shop Indonesia dalam klarifikasinya kepada Suara.com.
Dalam hal ini, TikTok Indonesia terus memberdayakan penjual lokal dan UMKM di Indonesia. Selain itu TikTok juga akan terus berinvestasi di Indoenesia.
"Salah satunya adalah inisiatif TikTok Jalin Nusantara yang telah diumumkan pada acara TikTok SEA Impact Forum," tulis manajemen.
Media sosial sebagai ajang promosi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah akan memberantas praktik social Commerce di dalam negeri. Menurut dia, media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi produk.
Sementara, untuk transaksi jual-beli tidak boleh dilakukan dalam media sosial itu tersendiri. Artinya, transaksi tidak boleh langsung di dalam media sosial, seperti TikTok Shop.
Mendag menyebut, ketentuan-ketentuan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan ini akan dikeluarkan Selasa (26/9) besok.
"Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri