Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan perusahaan melapor lowongan kerja melalui sistem informasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam peraturan yang ditandatangani pada 25 September 2023 itu, perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja dalam dan luar negeri.
Untuk dalam negeri, perusahaan wajib melapor kepada menteri ketenagakerjaan. Adapun pelaporan ini tidak dipungut biaya.
Pasal 5 aturan tersebut menyatakan pelaporan lowongan kerja harus memuat informasi, seperti identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan pekerjaan.
Selanjutnya, pelaporan lowongan kerja juga harus memuat informasi jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah dan gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi terkait lainnya.
"Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan," demikian bunyi Pasal 6 aturan tersebut.
Sementara, lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Pemerintah menyebut aturan ini diterbitkan demi meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Selain itu, informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja juga perlu diketahui oleh masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Disebut Layak Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP, Tapi Ada Halangannya
Pemerintah juga bakal memberikan penghargaan bagi para pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. Adapun penghargaan yang diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.
Sebaliknya, pemerintah juga bakal memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Promo Tiket Pesawat Pelita Air Periode 1-28 Februari 2026
-
Daftar Website Freelance 2026 dengan Gaji Dolar
-
Rincian Gaji dan Skema Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis
-
Raksasa Ritel Jepang Perluas Ekspansi di RI, Incar Kawasan Pinggiran
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Proyek Kilang RDMP Balikpapan Habiskan 115 Ribu Ton Semen
-
Lampaui Rata-Rata Nasional, Produktivitas Jagung Dekalb Capai 7 Ton per Hektare