Suara.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim menetapkan bahwa salah satu zat pewarna yang disebut karmin atau carmine adalah haram. Apa alasan PWNU menetapkan hukum tersebut? Simak ulasan berikut.
Apa itu Karmin?
Karmin adalah zat pewarna yang dihasilkan dari proses pengeringan, penghancuran, dan perendaman serangga yang disebut cochineal (Dactylopius coccus).
Serangga ini menghasilkan asam karminik yang kemudian memberikan warna merah pada tubuhnya. Asam karminik inilah yang kemudian diekstraksi dan dikombinasikan dengan garam logam untuk menghasilkan carmine.
Carmine memiliki warna merah cerah dan daya tahan yang kuat, sehingga sering digunakan untuk mewarnai tekstil, kosmetik, cat, makanan, dan minuman.
Alasan PWNU Jatim mengharamkan Carmine
Pada September 2023, LBM-PWNU Jatim mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa carmine termasuk haram dan najis
Alasan utama penetapan hukum ini adalah karena carmine berasal dari bangkai serangga yang merupakan binatang menjijikan menurut Madzhab Syafi'i.
Selain itu, carmine juga dapat menyebabkan reaksi alergi yang parah bagi sebagian orang, seperti anafilaksis, asma, atau dermatitis.
Baca Juga: Apa Itu Karmin? Pewarna Makeup dan Makanan yang Kini Diperdebatkan Halal Tidaknya
Oleh karena itu, PWNU Jatim mengimbau agar warga NU tidak mengonsumsi produk olahan makanan dan minuman yang mengandung carmine atau kode E-120 pada kemasannya.
Carmine biasanya digunakan untuk memberikan warna merah, merah muda, atau ungu pada berbagai produk makanan dan minuman
Beberapa contoh produk yang sering menggunakan carmine adalah permen, es krim, yoghurt, minuman bersoda, sosis, selai, saus tomat, dan lain-lain.
Selain itu, carmine juga digunakan untuk kosmetik seperti lipstik, eyeshadow, dan lip gloss. Untuk mengetahui apakah suatu produk mengandung carmine atau tidak, Anda bisa memeriksa label bahan-bahannya atau mencari kode E-120 pada kemasannya.
Sementara itu, bagi MUI sendiri cochineal masih dianggap sebagai bahan pewarna yang halal sepanjang pemanfaatannya tidak membahayakan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Masyarakat Jangan Panik, LPPOM MUI Sebut Karmin Halal dan Terdaftar BPOM: Digunakan di Produk Susu Hingga Selai
-
Tegas! LPPOM MUI Sebut Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga
-
Kehalalan Pewarna Makanan Karmin Diragukan, Ini Hukum Makan Serangga Menurut Islam
-
Pewarna Makanan Karmin Disebut Haram Oleh Lembaga Bahtsul Masail NU, Ternyata Ini Landasan Hukumnya Dalam Islam
-
Apa Itu Karmin? Pewarna Makeup dan Makanan yang Kini Diperdebatkan Halal Tidaknya
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat