Suara.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim menetapkan bahwa salah satu zat pewarna yang disebut karmin atau carmine adalah haram. Apa alasan PWNU menetapkan hukum tersebut? Simak ulasan berikut.
Apa itu Karmin?
Karmin adalah zat pewarna yang dihasilkan dari proses pengeringan, penghancuran, dan perendaman serangga yang disebut cochineal (Dactylopius coccus).
Serangga ini menghasilkan asam karminik yang kemudian memberikan warna merah pada tubuhnya. Asam karminik inilah yang kemudian diekstraksi dan dikombinasikan dengan garam logam untuk menghasilkan carmine.
Carmine memiliki warna merah cerah dan daya tahan yang kuat, sehingga sering digunakan untuk mewarnai tekstil, kosmetik, cat, makanan, dan minuman.
Alasan PWNU Jatim mengharamkan Carmine
Pada September 2023, LBM-PWNU Jatim mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa carmine termasuk haram dan najis
Alasan utama penetapan hukum ini adalah karena carmine berasal dari bangkai serangga yang merupakan binatang menjijikan menurut Madzhab Syafi'i.
Selain itu, carmine juga dapat menyebabkan reaksi alergi yang parah bagi sebagian orang, seperti anafilaksis, asma, atau dermatitis.
Baca Juga: Apa Itu Karmin? Pewarna Makeup dan Makanan yang Kini Diperdebatkan Halal Tidaknya
Oleh karena itu, PWNU Jatim mengimbau agar warga NU tidak mengonsumsi produk olahan makanan dan minuman yang mengandung carmine atau kode E-120 pada kemasannya.
Carmine biasanya digunakan untuk memberikan warna merah, merah muda, atau ungu pada berbagai produk makanan dan minuman
Beberapa contoh produk yang sering menggunakan carmine adalah permen, es krim, yoghurt, minuman bersoda, sosis, selai, saus tomat, dan lain-lain.
Selain itu, carmine juga digunakan untuk kosmetik seperti lipstik, eyeshadow, dan lip gloss. Untuk mengetahui apakah suatu produk mengandung carmine atau tidak, Anda bisa memeriksa label bahan-bahannya atau mencari kode E-120 pada kemasannya.
Sementara itu, bagi MUI sendiri cochineal masih dianggap sebagai bahan pewarna yang halal sepanjang pemanfaatannya tidak membahayakan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Masyarakat Jangan Panik, LPPOM MUI Sebut Karmin Halal dan Terdaftar BPOM: Digunakan di Produk Susu Hingga Selai
-
Tegas! LPPOM MUI Sebut Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga
-
Kehalalan Pewarna Makanan Karmin Diragukan, Ini Hukum Makan Serangga Menurut Islam
-
Pewarna Makanan Karmin Disebut Haram Oleh Lembaga Bahtsul Masail NU, Ternyata Ini Landasan Hukumnya Dalam Islam
-
Apa Itu Karmin? Pewarna Makeup dan Makanan yang Kini Diperdebatkan Halal Tidaknya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI
-
Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan
-
Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO
-
BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi
-
Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia
-
Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik
-
Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak
-
BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!