Suara.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim menetapkan bahwa salah satu zat pewarna yang disebut karmin atau carmine adalah haram. Apa alasan PWNU menetapkan hukum tersebut? Simak ulasan berikut.
Apa itu Karmin?
Karmin adalah zat pewarna yang dihasilkan dari proses pengeringan, penghancuran, dan perendaman serangga yang disebut cochineal (Dactylopius coccus).
Serangga ini menghasilkan asam karminik yang kemudian memberikan warna merah pada tubuhnya. Asam karminik inilah yang kemudian diekstraksi dan dikombinasikan dengan garam logam untuk menghasilkan carmine.
Carmine memiliki warna merah cerah dan daya tahan yang kuat, sehingga sering digunakan untuk mewarnai tekstil, kosmetik, cat, makanan, dan minuman.
Alasan PWNU Jatim mengharamkan Carmine
Pada September 2023, LBM-PWNU Jatim mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa carmine termasuk haram dan najis
Alasan utama penetapan hukum ini adalah karena carmine berasal dari bangkai serangga yang merupakan binatang menjijikan menurut Madzhab Syafi'i.
Selain itu, carmine juga dapat menyebabkan reaksi alergi yang parah bagi sebagian orang, seperti anafilaksis, asma, atau dermatitis.
Baca Juga: Apa Itu Karmin? Pewarna Makeup dan Makanan yang Kini Diperdebatkan Halal Tidaknya
Oleh karena itu, PWNU Jatim mengimbau agar warga NU tidak mengonsumsi produk olahan makanan dan minuman yang mengandung carmine atau kode E-120 pada kemasannya.
Carmine biasanya digunakan untuk memberikan warna merah, merah muda, atau ungu pada berbagai produk makanan dan minuman
Beberapa contoh produk yang sering menggunakan carmine adalah permen, es krim, yoghurt, minuman bersoda, sosis, selai, saus tomat, dan lain-lain.
Selain itu, carmine juga digunakan untuk kosmetik seperti lipstik, eyeshadow, dan lip gloss. Untuk mengetahui apakah suatu produk mengandung carmine atau tidak, Anda bisa memeriksa label bahan-bahannya atau mencari kode E-120 pada kemasannya.
Sementara itu, bagi MUI sendiri cochineal masih dianggap sebagai bahan pewarna yang halal sepanjang pemanfaatannya tidak membahayakan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Masyarakat Jangan Panik, LPPOM MUI Sebut Karmin Halal dan Terdaftar BPOM: Digunakan di Produk Susu Hingga Selai
-
Tegas! LPPOM MUI Sebut Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga
-
Kehalalan Pewarna Makanan Karmin Diragukan, Ini Hukum Makan Serangga Menurut Islam
-
Pewarna Makanan Karmin Disebut Haram Oleh Lembaga Bahtsul Masail NU, Ternyata Ini Landasan Hukumnya Dalam Islam
-
Apa Itu Karmin? Pewarna Makeup dan Makanan yang Kini Diperdebatkan Halal Tidaknya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas