Suara.com - Menentukan karier bukan hanya dari segi gaji saja yang harus dipertimbangkan, melainkan juga pendapatannya dalam jangka panjang termasuk dana pensiunnya. Bagaimana perbandingan pensiun BUMN vs ASN?
Banyak orang lebih memilih untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apakah perbandingan pensiun BUMN vs ASN tidak banyak?
Dua sektor tersebut dinilai aman dan cukup menjanjikan lantaran banyak sekali keuntungan dan kesejahteraan yang bisa didapatkan di instansi maupun perusahaan pemerintah tersebut.
Perbedaan ASN dan Pegawai BUMN
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN merupakan jenis profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkarir di instansi pemerintah. Sehingga kesimpulannya adalah ASN merupakan sebuah profesi yang memayungi dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Sedangkan menurut PP Nomor 23 Tahun 2022, menyebutkan pegawai BUMN merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
Dalam masa kerjanya ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS terendah yaitu senilai Rp 1.560.800 dan tertinggi senilai Rp 5.901.200.
Pada pegawai BUMN tidak berlaku ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan. Namun, besaran gajinya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam PKB. Tak hanya soal gaji, kedua sektor ini tentunya juga memiliki besaran tunjangan yang beda.
Jika seorang ASN tersebut merupakan PNS, maka mereka akan mendapat 5 jenis tunjangan, diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Hak-Hak PPPK dalam UU ASN 2023 Terbaru dan Bedanya dengan ASN
Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, menyebutkan bahwa tunjangan tertinggi adalah tunjangan kinerja (tukin) yakni senilai Rp 117.375.000.
Sedangkan BUMN memberikan tunjangan ke karyawannya berupa insentif jabatan, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Tidak seperti PNS yang besarannya sesuai golongan, pada BUMN tunjangan diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Perbandingan Dana Pensiun ASN dan Pegawai BUMN
Salah satu alasan untuk memilih berkarir menjadi ASN adalah gaji pensiun yang diberikan pada PNS. Skema gaji pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok selama masih aktif bekerja.
Namun kabarnya pegawai PPPK juga akan mendapatkan dana pensiun. Pemerintahan pun telah menyiapkan skema defined contribution bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sedangkan pada perusahaan BUMN, dikabarkan bahwa hanya ada 35% saja dari seluruh perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiunnya dengan baik.
Berita Terkait
-
Wajib Tahu! Hak-Hak PPPK dalam UU ASN 2023 Terbaru dan Bedanya dengan ASN
-
Gandeng Korpri, Begini Upaya TASPEN Sejahterahkan ASN
-
Kabar Baik! PNS PPPK Punya Jenjang Karir, Tunjangan dan Pensiunan Setara Melalui UU ASN
-
Jelang Pemilu, Pj. Bupati Temanggung: ASN yang Terlibat Politik Praktis Akan Dipecat!
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi