Suara.com - Menentukan karier bukan hanya dari segi gaji saja yang harus dipertimbangkan, melainkan juga pendapatannya dalam jangka panjang termasuk dana pensiunnya. Bagaimana perbandingan pensiun BUMN vs ASN?
Banyak orang lebih memilih untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apakah perbandingan pensiun BUMN vs ASN tidak banyak?
Dua sektor tersebut dinilai aman dan cukup menjanjikan lantaran banyak sekali keuntungan dan kesejahteraan yang bisa didapatkan di instansi maupun perusahaan pemerintah tersebut.
Perbedaan ASN dan Pegawai BUMN
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN merupakan jenis profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkarir di instansi pemerintah. Sehingga kesimpulannya adalah ASN merupakan sebuah profesi yang memayungi dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Sedangkan menurut PP Nomor 23 Tahun 2022, menyebutkan pegawai BUMN merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
Dalam masa kerjanya ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS terendah yaitu senilai Rp 1.560.800 dan tertinggi senilai Rp 5.901.200.
Pada pegawai BUMN tidak berlaku ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan. Namun, besaran gajinya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam PKB. Tak hanya soal gaji, kedua sektor ini tentunya juga memiliki besaran tunjangan yang beda.
Jika seorang ASN tersebut merupakan PNS, maka mereka akan mendapat 5 jenis tunjangan, diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Hak-Hak PPPK dalam UU ASN 2023 Terbaru dan Bedanya dengan ASN
Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, menyebutkan bahwa tunjangan tertinggi adalah tunjangan kinerja (tukin) yakni senilai Rp 117.375.000.
Sedangkan BUMN memberikan tunjangan ke karyawannya berupa insentif jabatan, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Tidak seperti PNS yang besarannya sesuai golongan, pada BUMN tunjangan diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Perbandingan Dana Pensiun ASN dan Pegawai BUMN
Salah satu alasan untuk memilih berkarir menjadi ASN adalah gaji pensiun yang diberikan pada PNS. Skema gaji pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok selama masih aktif bekerja.
Namun kabarnya pegawai PPPK juga akan mendapatkan dana pensiun. Pemerintahan pun telah menyiapkan skema defined contribution bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sedangkan pada perusahaan BUMN, dikabarkan bahwa hanya ada 35% saja dari seluruh perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiunnya dengan baik.
Nah itulah perbandingan pensiun BUMN vs ASN yang bisa Anda gunakan sebagai pertimbangan sebelum berkarir.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Wajib Tahu! Hak-Hak PPPK dalam UU ASN 2023 Terbaru dan Bedanya dengan ASN
-
Gandeng Korpri, Begini Upaya TASPEN Sejahterahkan ASN
-
Kabar Baik! PNS PPPK Punya Jenjang Karir, Tunjangan dan Pensiunan Setara Melalui UU ASN
-
Jelang Pemilu, Pj. Bupati Temanggung: ASN yang Terlibat Politik Praktis Akan Dipecat!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter