Suara.com - Kabar baik bagi para PPPK dan PNS, RUU ASN yang sudah disahkan sebagai UU ASN kini memberikan kesempatan karir, tunjangan, dan pensiun yang sejajar. Salah satu aspek menarik dari UU ASN terbaru adalah kesetaraan dalam jenjang karir, tunjangan, dan pensiun bagi PPPK dan PNS.
Komisi II DPR bersama pemerintah sebelumnya diwartakan sudah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN, yang akan diajukan ke Rapat Paripurna berikutnya untuk mendapatkan status Undang-Undang atau UU ASN.
Ada salah satu pin penting di dalamnya, pada bagian ke-6 dari RUU ASN yang mengatur hak dan kewajiban ASN menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pegawai ASN berhak atas pengakuan dan apresiasi dalam bentuk material maupun non-material.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan, tiap bagian dalam RUU ASN akan dijabarkan dalam Panja. Salah satunya, ia memberi contoh, dijelaskan dalam bagian pertama, mencakup ketentuan umum yang meliputi definisi ASN, manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, instansi pemerintah, prinsip meritokrasi, serta sistem merit.
"Beberapa istilah akan dihapus, seperti sistem informasi, jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi, jabatan administrasi, pejabat administrasi, jabatan fungsional, pejabat fungsional, KASN, LAN, dan BKN," ungkap Syamsurizal saat rapat kerja komisi II DPR RI.
Syamsurizal juga menekankan pentingnya RUU ASN dalam menyamakan karir dan tunjangan pensiun antara PNS dan PPPK, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah.
"PNS dan PPPK kini memiliki kesempatan pengembangan karir serta jaminan pensiun yang setara," jelas Syamsurizal.
Dengan pengelolaan ASN yang lebih baik, kesenjangan antara PNS dan PPPK dapat teratasi, memberikan PPPK kesempatan untuk naik pangkat.
Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Berita Terkait
-
Cara Beli E-Materai Buat Daftar CPNS 2023 dan 5 Situs Resmi Pembeliannya, Jangan Tertipu yang Palsu!
-
Poin Penting RUU ASN Tentang Tenaga Honorer, Nasibnya Aman Hingga Akhir 2023, Setelah Itu?
-
Beberkan Tips dan Trik ASN Naik Jabatan, Heru Budi: Jangan Malah WA ke Mana-mana
-
7 Poin Penting UU ASN yang Resmi di Sahkan, Soal Gaji hingga Tenaga Honorer
-
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina