Suara.com - Kabar baik bagi para PPPK dan PNS, RUU ASN yang sudah disahkan sebagai UU ASN kini memberikan kesempatan karir, tunjangan, dan pensiun yang sejajar. Salah satu aspek menarik dari UU ASN terbaru adalah kesetaraan dalam jenjang karir, tunjangan, dan pensiun bagi PPPK dan PNS.
Komisi II DPR bersama pemerintah sebelumnya diwartakan sudah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN, yang akan diajukan ke Rapat Paripurna berikutnya untuk mendapatkan status Undang-Undang atau UU ASN.
Ada salah satu pin penting di dalamnya, pada bagian ke-6 dari RUU ASN yang mengatur hak dan kewajiban ASN menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pegawai ASN berhak atas pengakuan dan apresiasi dalam bentuk material maupun non-material.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan, tiap bagian dalam RUU ASN akan dijabarkan dalam Panja. Salah satunya, ia memberi contoh, dijelaskan dalam bagian pertama, mencakup ketentuan umum yang meliputi definisi ASN, manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, instansi pemerintah, prinsip meritokrasi, serta sistem merit.
"Beberapa istilah akan dihapus, seperti sistem informasi, jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi, jabatan administrasi, pejabat administrasi, jabatan fungsional, pejabat fungsional, KASN, LAN, dan BKN," ungkap Syamsurizal saat rapat kerja komisi II DPR RI.
Syamsurizal juga menekankan pentingnya RUU ASN dalam menyamakan karir dan tunjangan pensiun antara PNS dan PPPK, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah.
"PNS dan PPPK kini memiliki kesempatan pengembangan karir serta jaminan pensiun yang setara," jelas Syamsurizal.
Dengan pengelolaan ASN yang lebih baik, kesenjangan antara PNS dan PPPK dapat teratasi, memberikan PPPK kesempatan untuk naik pangkat.
Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Berita Terkait
-
Cara Beli E-Materai Buat Daftar CPNS 2023 dan 5 Situs Resmi Pembeliannya, Jangan Tertipu yang Palsu!
-
Poin Penting RUU ASN Tentang Tenaga Honorer, Nasibnya Aman Hingga Akhir 2023, Setelah Itu?
-
Beberkan Tips dan Trik ASN Naik Jabatan, Heru Budi: Jangan Malah WA ke Mana-mana
-
7 Poin Penting UU ASN yang Resmi di Sahkan, Soal Gaji hingga Tenaga Honorer
-
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan