Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan modus korupsi pembelian gula yang melibatkan PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), sebuah anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo, menjelaskan bahwa PT KPBN, yang bergerak di bidang perdagangan gula, menjalin kerja sama dalam pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) Group sekitar tahun 2020-2021.
"PT KPBN bersama dengan PT ATN Group ini melaksanakan pembelian gula, trading gula yang seakan-akan dipesan gula dalam jumlah tertentu, namun kenyataannya fiktif," kata Hari di Kantor Kejari Jakpus, Jakarta, Senin.
Modus yang digunakan, lanjut Hari, adalah skema perpanjangan kontrak (rollover) dari kontak pertama sampai dengan kontrak selanjutnya.
"Rollover artinya kontrak pertama belum dipenuhi, gulanya fiktif, kemudian dilakukan adendum kontrak selanjutnya untuk menutupi kekurangan ataupun tidak kemampuan untuk pembayaran kontrak pertama," jelasnya.
Hari menyebut, dalam pelaksanaannya, PT KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, termasuk ketersediaan gudang, teknis pengangkutan barang, dan tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Tiga orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, yaitu HS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Agro Tani Group, HRS selaku mantan Dirut PT Agro Tani Sentosa dan Dirut PT Cipta Andhika Teladan, dan RA selaku Senior Executive Vice President Operation PT KPBN tahun 2019-2021.
"Untuk tersangka HS dan HRS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kemarin waktu kita panggil sebagai saksi, belum datang sampai saat ini, dan akan kita panggil lagi," ujar Hari, dikutip dari Antara.
Sedangkan tersangka RA, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Baca Juga: Wamen BUMN Sebut Tarif Kereta Cepat + KA Feeder Rp 300 Ribu
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan sejumlah Rp571,860 miliar.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 31/'99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/'99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi SMPN 1 Wates Divonis Setahun Penjara
-
Ogah Komentari Kasus Kakak Kandungnya, Adik SYL: Wait and See
-
Kasus di Kemnaker, KPK Usut Aliran Uang ke Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman
-
Erick Thohir Cari Mahasiswa Luar Negeri Buat Kerja di BUMN
-
Wamen BUMN Sebut Tarif Kereta Cepat + KA Feeder Rp 300 Ribu
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun