Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan modus korupsi pembelian gula yang melibatkan PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), sebuah anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo, menjelaskan bahwa PT KPBN, yang bergerak di bidang perdagangan gula, menjalin kerja sama dalam pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) Group sekitar tahun 2020-2021.
"PT KPBN bersama dengan PT ATN Group ini melaksanakan pembelian gula, trading gula yang seakan-akan dipesan gula dalam jumlah tertentu, namun kenyataannya fiktif," kata Hari di Kantor Kejari Jakpus, Jakarta, Senin.
Modus yang digunakan, lanjut Hari, adalah skema perpanjangan kontrak (rollover) dari kontak pertama sampai dengan kontrak selanjutnya.
"Rollover artinya kontrak pertama belum dipenuhi, gulanya fiktif, kemudian dilakukan adendum kontrak selanjutnya untuk menutupi kekurangan ataupun tidak kemampuan untuk pembayaran kontrak pertama," jelasnya.
Hari menyebut, dalam pelaksanaannya, PT KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, termasuk ketersediaan gudang, teknis pengangkutan barang, dan tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Tiga orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, yaitu HS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Agro Tani Group, HRS selaku mantan Dirut PT Agro Tani Sentosa dan Dirut PT Cipta Andhika Teladan, dan RA selaku Senior Executive Vice President Operation PT KPBN tahun 2019-2021.
"Untuk tersangka HS dan HRS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kemarin waktu kita panggil sebagai saksi, belum datang sampai saat ini, dan akan kita panggil lagi," ujar Hari, dikutip dari Antara.
Sedangkan tersangka RA, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Baca Juga: Wamen BUMN Sebut Tarif Kereta Cepat + KA Feeder Rp 300 Ribu
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan sejumlah Rp571,860 miliar.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 31/'99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/'99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi SMPN 1 Wates Divonis Setahun Penjara
-
Ogah Komentari Kasus Kakak Kandungnya, Adik SYL: Wait and See
-
Kasus di Kemnaker, KPK Usut Aliran Uang ke Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman
-
Erick Thohir Cari Mahasiswa Luar Negeri Buat Kerja di BUMN
-
Wamen BUMN Sebut Tarif Kereta Cepat + KA Feeder Rp 300 Ribu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat