Suara.com - TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan TikTok Shop di dalam aplikasinya pada 4 Oktober 2023 lalu. Kapan TikTok Shop buka lagi?
Penutupan TikTok Shop dilakukan sebagai upaya menerapkan regulasi aturan e commerce di Indonesia. Namun saat ini kembali muncul kabar bahwa TikTok Shop akan buka lagi.
Kapan TikTok Shop Buka Lagi?
Dikabarkan TikTok Shop akan buka kembali pada 10 November 2023. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hingga kini, TikTok Indonesia belum melakukan komunikasi terkait rencana pembukaan TikTok Shop dengan pihak Kemendag.
"Terkait TikTok Shop akan buka lagi pada 10 November saya nggak dengar," kata Rifan saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Yang pasti, sejauh ini Rifan menekankan social commerce TikTok sudah memenuhi perizinan, tapi secara e-commerce belum ada permohonan masuk ke Kemendag.
Secara tidak langsung berarti perusahaan itu sudah mulai menyesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Kemendag juga menyampaikan akan terus memantau perkembangan platform tersebut.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Sedih Denger Tanah Abang Sepi Karena E-commerce
"Nanti akan kami lihat kembali,” ujar Rifan.
Sejak 4 Oktober 2023 lalu TikTok Shop ditutup lantaran Kemendag melarang media sosial memiliki fungsi ganda sebagai e-commerce dengan menyediakan layanan jual beli di dalamnya. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Terkait kabar TikTok Shop yang akan dibuka kembali pada 10 November juga masih belum dikonfirmasi kebenarannya. Karena selain pihak Kemendag yang belum mengetahui informasi itu, TikTok juga belum memberikan pernyataan mengenai hal itu.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan jika TikTok Shop bisa beroperasi kembali apabila telah mendapatkan izin sebagai e-commerce. Pasalnya sebagai pelaku usaha di Indonesia, TikTok juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, jadi platform global harus ikut aturan,” ujar Teten pada Kamis (5/10/2023).
Selain itu, yang selama ini melatarbelakangi ditutupnya layanan tersebut adalah karena izinnya bukan sebagai platform jual beli, melainkan menjadi media sosial.
Berita Terkait
-
Wapres Maruf Amin Sedih Denger Tanah Abang Sepi Karena E-commerce
-
Alasan Sebenarnya Inara Rusli Protes Penutupan TikTok Shop, Begini Nasihat Emasnya untuk Pemerintah
-
Beredar Kabar TikTok Shop Kembali Buka Lagi November 2023, Apa Benar?
-
Jelang Lahiran Denise Chariesta Berencana Minta Uang Kepada Beruang, Ibunya Langsung Ngegas: Kayak Pengemis Aja Lu
-
TikTok Shop Ditutup, Inara Rusli Tepis Tudingan Bangkrut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance Gratis untuk Dioperasikan Polisi di Serang
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta