Suara.com - Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah menjabat sejak tahun 2019.
Ia kerap menjadi ujung tombak PDIP, terutama yang berkaitan dengan publik. Salah satunya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Saat itu, diketahui bahwa Hasto mengungkapkan reaksi Megawati yang santai dan tetap menjalankan tugas di tengah dinamika politik di Mahkamah Konstitusi.
Ir. Hasto Kristiyanto, MM, lahir pada 7 Juli 1966 di Kota Yogyakarta. Dia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto tertarik dengan dunia politik sejak duduk di bangku SMA. Dia merupakan alumni dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991 lalu.
Selama masa studinya, Hasto diketahui aktif dalam berbagai organisasi. Dari sinilah, ia kemudian memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan menjadi anggota dari partai politik Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hasto juga merupakan anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur.
Tanggapan Hasto Kristiyanto terkait Putusan MK
Baca Juga: Usai Putusan MK, Hasto Kirim Video Dan Ajak Gibran Ke Markas PDIP Rabu Besok: Kita Ngobrol-ngobrol
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat capres dan cawapres menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, Hasto Kristiyanto membeberkan reaksi dan instruksi Ketua Umum Partainya, Megawati Soekarnoputri yang santai.
Meski begitu, Hasto menyampaikan kritiknya terhadap putusan MK tersebut. Menurut Hasto, putusan MK dinilai telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru.
Dia menyesalkan putusan tersebut MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Hasto menilai bahwa putusan ini cukup mengganggu karena cukup dengan dengan masa pendaftaran capres dan cawapres.
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa MK telah mengabulkan gugatan syarat atas pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Perkara ini tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Sibuknya Kantor DPP PDIP Hari Ini: Umumkan Cawapres Ganjar, Gibran Menghadap Hasto
-
Pasti! Cawapres Ganjar Pranowo Bakal Diumumkan Rabu Besok
-
Isunya Gibran Masuk Golkar, Hasto: Kalau Punya Kesadaran, Kader PDIP Gak Bakal Nolah-noleh
-
Putusan MK Kasih Karpet Merah Buat Anak Jokowi, Sekjen PDIP: Ini Akibat Intervensi Politik
-
Usai Putusan MK, Hasto Kirim Video Dan Ajak Gibran Ke Markas PDIP Rabu Besok: Kita Ngobrol-ngobrol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Harga Perak Tembus Rekor, Analis Mulai Nyalakan Tanda Peringatan
-
Target Saham DEWA: Analis Beri Rekomendasi, Tapi Catatan BEI Respon Sebaliknya
-
IHSG Diproyeksi Rebound Hari Ini: DEWA Masuk Saham Rekomendasi, Cek Selengkapnya
-
10 Orang Terkaya di Dunia Januari 2026, Jensen Huang Resmi Masuk Jajaran
-
Janji Percepat Bangun Huntara, Menteri PU: Tak Ada Warga Aceh Tinggal di Tenda Saat Ramadan
-
Penjelasan Kelola Dana Negara Rp200 T, Tegaskan Menkeu Tertipu Bank Himbara Hoaks
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
-
Begini Spesifikasi Huntara di Aceh Tamiang untuk Korban Bencana
-
Impor Tapioka Masih Tinggi, Pengusaha: Bukan Karena Stok Kurang, Tapi Harga Lebih Murah
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun