Suara.com - Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah menjabat sejak tahun 2019.
Ia kerap menjadi ujung tombak PDIP, terutama yang berkaitan dengan publik. Salah satunya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Saat itu, diketahui bahwa Hasto mengungkapkan reaksi Megawati yang santai dan tetap menjalankan tugas di tengah dinamika politik di Mahkamah Konstitusi.
Ir. Hasto Kristiyanto, MM, lahir pada 7 Juli 1966 di Kota Yogyakarta. Dia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto tertarik dengan dunia politik sejak duduk di bangku SMA. Dia merupakan alumni dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991 lalu.
Selama masa studinya, Hasto diketahui aktif dalam berbagai organisasi. Dari sinilah, ia kemudian memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan menjadi anggota dari partai politik Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hasto juga merupakan anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur.
Tanggapan Hasto Kristiyanto terkait Putusan MK
Baca Juga: Usai Putusan MK, Hasto Kirim Video Dan Ajak Gibran Ke Markas PDIP Rabu Besok: Kita Ngobrol-ngobrol
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat capres dan cawapres menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, Hasto Kristiyanto membeberkan reaksi dan instruksi Ketua Umum Partainya, Megawati Soekarnoputri yang santai.
Meski begitu, Hasto menyampaikan kritiknya terhadap putusan MK tersebut. Menurut Hasto, putusan MK dinilai telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru.
Dia menyesalkan putusan tersebut MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Hasto menilai bahwa putusan ini cukup mengganggu karena cukup dengan dengan masa pendaftaran capres dan cawapres.
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa MK telah mengabulkan gugatan syarat atas pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Perkara ini tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Sibuknya Kantor DPP PDIP Hari Ini: Umumkan Cawapres Ganjar, Gibran Menghadap Hasto
-
Pasti! Cawapres Ganjar Pranowo Bakal Diumumkan Rabu Besok
-
Isunya Gibran Masuk Golkar, Hasto: Kalau Punya Kesadaran, Kader PDIP Gak Bakal Nolah-noleh
-
Putusan MK Kasih Karpet Merah Buat Anak Jokowi, Sekjen PDIP: Ini Akibat Intervensi Politik
-
Usai Putusan MK, Hasto Kirim Video Dan Ajak Gibran Ke Markas PDIP Rabu Besok: Kita Ngobrol-ngobrol
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim