Suara.com - Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah menjabat sejak tahun 2019.
Ia kerap menjadi ujung tombak PDIP, terutama yang berkaitan dengan publik. Salah satunya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Saat itu, diketahui bahwa Hasto mengungkapkan reaksi Megawati yang santai dan tetap menjalankan tugas di tengah dinamika politik di Mahkamah Konstitusi.
Ir. Hasto Kristiyanto, MM, lahir pada 7 Juli 1966 di Kota Yogyakarta. Dia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto tertarik dengan dunia politik sejak duduk di bangku SMA. Dia merupakan alumni dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991 lalu.
Selama masa studinya, Hasto diketahui aktif dalam berbagai organisasi. Dari sinilah, ia kemudian memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan menjadi anggota dari partai politik Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hasto juga merupakan anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur.
Tanggapan Hasto Kristiyanto terkait Putusan MK
Baca Juga: Usai Putusan MK, Hasto Kirim Video Dan Ajak Gibran Ke Markas PDIP Rabu Besok: Kita Ngobrol-ngobrol
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat capres dan cawapres menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, Hasto Kristiyanto membeberkan reaksi dan instruksi Ketua Umum Partainya, Megawati Soekarnoputri yang santai.
Meski begitu, Hasto menyampaikan kritiknya terhadap putusan MK tersebut. Menurut Hasto, putusan MK dinilai telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru.
Dia menyesalkan putusan tersebut MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Hasto menilai bahwa putusan ini cukup mengganggu karena cukup dengan dengan masa pendaftaran capres dan cawapres.
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa MK telah mengabulkan gugatan syarat atas pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Perkara ini tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Sibuknya Kantor DPP PDIP Hari Ini: Umumkan Cawapres Ganjar, Gibran Menghadap Hasto
-
Pasti! Cawapres Ganjar Pranowo Bakal Diumumkan Rabu Besok
-
Isunya Gibran Masuk Golkar, Hasto: Kalau Punya Kesadaran, Kader PDIP Gak Bakal Nolah-noleh
-
Putusan MK Kasih Karpet Merah Buat Anak Jokowi, Sekjen PDIP: Ini Akibat Intervensi Politik
-
Usai Putusan MK, Hasto Kirim Video Dan Ajak Gibran Ke Markas PDIP Rabu Besok: Kita Ngobrol-ngobrol
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI