Suara.com - Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah menjabat sejak tahun 2019.
Ia kerap menjadi ujung tombak PDIP, terutama yang berkaitan dengan publik. Salah satunya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Saat itu, diketahui bahwa Hasto mengungkapkan reaksi Megawati yang santai dan tetap menjalankan tugas di tengah dinamika politik di Mahkamah Konstitusi.
Ir. Hasto Kristiyanto, MM, lahir pada 7 Juli 1966 di Kota Yogyakarta. Dia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto tertarik dengan dunia politik sejak duduk di bangku SMA. Dia merupakan alumni dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991 lalu.
Selama masa studinya, Hasto diketahui aktif dalam berbagai organisasi. Dari sinilah, ia kemudian memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan menjadi anggota dari partai politik Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hasto juga merupakan anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur.
Tanggapan Hasto Kristiyanto terkait Putusan MK
Baca Juga: Usai Putusan MK, Hasto Kirim Video Dan Ajak Gibran Ke Markas PDIP Rabu Besok: Kita Ngobrol-ngobrol
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat capres dan cawapres menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, Hasto Kristiyanto membeberkan reaksi dan instruksi Ketua Umum Partainya, Megawati Soekarnoputri yang santai.
Meski begitu, Hasto menyampaikan kritiknya terhadap putusan MK tersebut. Menurut Hasto, putusan MK dinilai telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru.
Dia menyesalkan putusan tersebut MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Hasto menilai bahwa putusan ini cukup mengganggu karena cukup dengan dengan masa pendaftaran capres dan cawapres.
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa MK telah mengabulkan gugatan syarat atas pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Perkara ini tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Sibuknya Kantor DPP PDIP Hari Ini: Umumkan Cawapres Ganjar, Gibran Menghadap Hasto
-
Pasti! Cawapres Ganjar Pranowo Bakal Diumumkan Rabu Besok
-
Isunya Gibran Masuk Golkar, Hasto: Kalau Punya Kesadaran, Kader PDIP Gak Bakal Nolah-noleh
-
Putusan MK Kasih Karpet Merah Buat Anak Jokowi, Sekjen PDIP: Ini Akibat Intervensi Politik
-
Usai Putusan MK, Hasto Kirim Video Dan Ajak Gibran Ke Markas PDIP Rabu Besok: Kita Ngobrol-ngobrol
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T
-
Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi
-
Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah
-
Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah
-
Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia