Suara.com - Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas regulasi terkait pajak pada layanan ojek daring (ojol) dan toko daring (online shop).
"Pemerintah daerah telah mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan pungutan pajak di sektor perdagangan 'online'," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati pada Minggu (22/10/2023).
Pemerintah daerah optimis bahwa pendapatan dari aplikasi "online" akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi terkait pengenaan pajak pada layanan ojol dan toko daring.
Namun, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kelanjutan dari pemerintah pusat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Lusiana menekankan bahwa penerapan objek pajak pusat dan pajak daerah dilakukan dengan hati-hati, dengan melakukan kajian bersama Kementerian Keuangan untuk memastikan penarikan pajak yang tepat. Dia mencatat bahwa digitalisasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan.
Kemajuan teknologi digital membuka potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan daerah. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah bahwa digitalisasi memberikan opsi tambahan untuk memperluas cakupan pajak pada transaksi perdagangan elektronik (e-commerce), yang di banyak negara dianggap sebagai sumber potensial pajak yang signifikan.
Ia menyebut, adopsi teknologi digital dapat membawa peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan potensi penerimaan pajak.
"Mengembangkan kebijakan yang sejalan dengan kemajuan teknologi digital dan memastikan penerapan pajak yang adil adalah hal yang krusial bagi pemerintah," ujar Lusiana, dikutip dari Antara.
Edukasi mengenai tanggung jawab dan kewajiban pajak kepada masyarakat juga menjadi faktor penting dalam pembangunan kota DKI Jakarta.
Baca Juga: Viral Sengketa Pajak RM Bebek Sinjai Hampir Rp6 Miliar, Netizen: Ada Peran Orang Dalam?
Selain itu, digitalisasi dapat menjadi alat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk berkolaborasi dalam pengumpulan pajak dengan lebih efisien, sehingga pembagian hasil pajak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.
Joko menyebutkan, salah satunya yakni pajak toko daring (online shop) serta pajak layanan transportasi daring.
"Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang 'online' ini dan kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintahan pusat,” ujar Joko di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu
Sandy Firdaus menyarankan penerapan pajak kepada layanan transportasi daring dan toko daring dilakukan melalui skema kerja sama.
Berita Terkait
-
Perempuan Ini Ditinggal Driver Ojol di Lampu Merah, Bikin Iba dan Ketawa
-
Dear Warga Bekasi! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa Dicicil Lewat Koperasi
-
Bisnis Perhotelan Bangkit Setelah Pandemi, PAD Pajak Hotel di Bandar Lampung Terkerek
-
PAD PPU dari Pungutan Pajak Hotel dan Restoran Tumbuh Positif, Karena IKN?
-
Viral Sengketa Pajak RM Bebek Sinjai Hampir Rp6 Miliar, Netizen: Ada Peran Orang Dalam?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG