Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa menghadirkan Dahlan Iskan, saksi utama kasus penggelapan dalam jabatan PT Duta Manuntung (Kaltim Pos).
Pengadilan menggelar sidang ke-10 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung.
"Kami perintahkan JPU untuk bisa menghadirkan saksi sesuai berkas acara pemeriksaan (BAP)," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dilansir dari WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com, Kamis (26/10/2023).
Ibrahim menengahi perdebatan di antara Penasihat Hukum Terdakwa Sugeng Teguh Santoso dengan JPU Afrianto dari Kejaksaan Agung Jakarta. Pihak kuasa hukum meminta pengadilan agar bisa menghadirkan Dahlan Iskan sebagai saksi utama kasus persidangan ini.
Sugeng menyatakan, kesaksian Dahlan Iskan penting guna menjelaskan tuduhan penggelapan aset Duta Manuntung.
"Dahlan Iskan wajib datang menghadiri sidang ini demi pembuktian materiil," tegas Sugeng di hadapan majelis hakim.
Ia bersikeras meminta JPU menghadirkan Dahlan Iskan guna menjelaskan kesaksiannya sesuai BAP Bareskrim Polri pada 25 Januari 2023 silam.
Termasuk juga soal utang piutang di antara PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dengan Dahlan Iskan sebesar Rp350 miliar yang akhirnya membengkak jadi Rp900 miliar.
Utang piutang ini pun dialihkan dengan kepemilikan saham di perusahaan media, semisal Kaltim Pos di mana dominasi saham Dahlan Iskan semula 70% dialihkan ke JJMN. Setelah itu, Jawa Pos mengejar peralihan sertifikat atas nama ZAM untuk menutup utang Dahlan Iskan.
Baca Juga: Lansia Bos Percetakan Asal Jebres Ketiban Sial, Sudah Pailit Malah Dipidanakan
"Kami menduga persoalan utang Dahlan Iskan kepada Jawa Pos yang membuat pihak perusahaan (JJMN) akhirnya mengejar aset-aset klien saya (Zam) sebagai penggantinya," ujar Sugeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal