Suara.com - Emiten Grup Salim PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) akan melakukan penghapusan sahamnya dari papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara sukarela atau voluntary delisting pada April 2024 mendatang.
Corporate Secretary META Dahlia Evawani mengatakan latar belakang dan alasan diajukannya go private oleh perusahaan ialah setelah penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue di tahun 2010 dan 2018, perusahaan tidak melakukan penggalangan dana dari pasar modal dan tidak ada rencana untuk melakukannya di masa depan.
Selain itu kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023 yang terus merugi.
"Perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2018," katanya dalam keterbukaan BEI, Senin (13/11/2023).
Dia melanjutkan, terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar dan karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik investasi (return on investment).
Sebagai akibatnya, dapat menambah jangka waktu lebih panjang lagi untuk dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.
Lanjutnya, sebelum suspensi jumlah terakhir pemegang saham publik perseroan yaitu sebanyak 12.555 pemegang saham atau sejumlah 14,98%.
Soal kesiapan dana buyback, dia menerangkan, sebagaimana sudah dijelaskan di Keterbukaan Informasi Perseroan pada Bab I Pendahuluan poin C terkait Penawaran Tender dan Harga Penawaran. Dalam hal rencana go private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik akan dilakukan melalui penawaran tender oleh MPTI.
Harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh MPTI kepada para pemegang saham perseroan dalam rangka pembelian saham oleh MPTI sehubungan dengan rencana Go Private. Harga penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021, di mana harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Baca Juga: Vale Sepakat Serahkan 14% Saham ke MIND ID, Soal Harga Masih Lobi-lobi
"Sebagaimana yang sudah dijelaskan di Keterbukaan Informasi Perseroan pada Bab I Pendahuluan poin C terkait Penawaran Tender dan Harga Penawaran. Dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik akan dilakukan melalui penawaran tender oleh MPTI," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak