Suara.com - Ditengah isu kawin paksa dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) justru telah mengantongi restu untuk menggelar right issue.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang telah dilaksanakan pada akhir pekan lalu, mayoritas investor menyetujui aksi korporasi ini.
Antony Susilo Direktur FREN dalam keterangan tertulisnya Selasa (28/11/2023) menyampaikan bahwa RUPSLB agenda I menyetujui pembentukan kelas saham baru Seri D Perseroan dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Selanjutnya dalam agenda II pemegang saham menyetujui meningkatkan modal dasar dari semula Rp63 miliar menjadi Rp107 miliar dan karenanya mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, serta akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD dilaksanakan dan sehubungan dengan pembentukan kelas saham Seri D, maka mengalokasikan sebagian saham yang tadinya saham Seri B dan saham Seri C yang belum dikeluarkan menjadi saham Seri D.
RUPSLB agenda III menyetujui rencana pelaksanaan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham (PMHMETD) sebanyak 234.000.000.000 saham biasa atas nama Seri D dengan nilai nominal Rp50 per saham sesuai dengan regulasi OJK dalam POJK No. 14/POJK.04/2019 dan POJK 32/POJK.04/2015.
Sebagai informasi, dalam prospektus ringkasnya Rabu (22/11/2023) Manajemen FREN menuturkan akan menggelar rights issue sebanyak 234 miliar saham dengan nilai nominal Rp50 per saham dengan tujuan untuk mendukung kegiatan usaha perseroan, termasuk memperbaiki layanan jasa telekomunikasi kepada para pelanggan, serta menambah jumlah BTS guna memperbaiki kualitas jaringan.
Di sisi lain, pergerakan harga saham perseroan selama satu tahun terakhir selalu berada di bawah harga nominal saham, yaitu Rp100 per saham, sehingga pendanaan melalui ekuitas pada harga pasar tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Dana hasil rights issue ini akan digunakan untuk melunasi pinjaman yang dimiliki oleh perseroan dan/atau entitas anak perseroan atau modal kerja perseroan dan/atau entitas Anak usahanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Zulhas Pastikan Stok Pangan Nasional Aman di Tengah Gejolak Geopolitik Global
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Luncurkan Aura Research, Layanan Riset dan Analisis Isu Media Digital
-
FIFGROUP Kantongi Laba Rp4,63 Triliun di 2025, Indra Gunawan Resmi Jadi Bos Baru
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
-
Konsumsi BBM hingga Listrik Diproyeksikan Meningkat Selama Lebaran, Pemerintah Bentuk Posko!
-
Dari Kilang ke Meja Makan: Bagaimana Konflik Selat Hormuz Picu Kenaikan Harga Pangan
-
Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat
-
Kelola Rp85 T Duit MBG, BGN dan Kementerian Purbaya Pantau Penggunaan Anggaran Secara Digital
-
Laba Bersih Melesat 115 Persen, Bank Jago (ARTO) Catat Kinerja Solid Sepanjang 2025