Suara.com - Ditengah isu kawin paksa dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) justru telah mengantongi restu untuk menggelar right issue.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang telah dilaksanakan pada akhir pekan lalu, mayoritas investor menyetujui aksi korporasi ini.
Antony Susilo Direktur FREN dalam keterangan tertulisnya Selasa (28/11/2023) menyampaikan bahwa RUPSLB agenda I menyetujui pembentukan kelas saham baru Seri D Perseroan dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Selanjutnya dalam agenda II pemegang saham menyetujui meningkatkan modal dasar dari semula Rp63 miliar menjadi Rp107 miliar dan karenanya mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, serta akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD dilaksanakan dan sehubungan dengan pembentukan kelas saham Seri D, maka mengalokasikan sebagian saham yang tadinya saham Seri B dan saham Seri C yang belum dikeluarkan menjadi saham Seri D.
RUPSLB agenda III menyetujui rencana pelaksanaan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham (PMHMETD) sebanyak 234.000.000.000 saham biasa atas nama Seri D dengan nilai nominal Rp50 per saham sesuai dengan regulasi OJK dalam POJK No. 14/POJK.04/2019 dan POJK 32/POJK.04/2015.
Sebagai informasi, dalam prospektus ringkasnya Rabu (22/11/2023) Manajemen FREN menuturkan akan menggelar rights issue sebanyak 234 miliar saham dengan nilai nominal Rp50 per saham dengan tujuan untuk mendukung kegiatan usaha perseroan, termasuk memperbaiki layanan jasa telekomunikasi kepada para pelanggan, serta menambah jumlah BTS guna memperbaiki kualitas jaringan.
Di sisi lain, pergerakan harga saham perseroan selama satu tahun terakhir selalu berada di bawah harga nominal saham, yaitu Rp100 per saham, sehingga pendanaan melalui ekuitas pada harga pasar tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Dana hasil rights issue ini akan digunakan untuk melunasi pinjaman yang dimiliki oleh perseroan dan/atau entitas anak perseroan atau modal kerja perseroan dan/atau entitas Anak usahanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur