Suara.com - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah tidak lagi akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama dan hanya akan menerima NIK sebagai NPWP dalam semua urusan perpajakan.
Kebijakan ini tentu saja membuat urusan pajak lebih mudah, tetapi asalkan kamu lebih dulu melakukan validasi NIK di KTP sebagai NPWP. Validasi NIK jadi NPWP sangat mudah, bisa dilakukan secara online lewat HP.
Berikut adalah cara validasi NIK jadi NPWP secara online:
Pertama, yang terpenting, adalah mendaftar atau membuat akun di laman pajak.go.id. Untuk membuat akun, kamu perlu mempersiapkan NPWP dan kode Efin.
Setelah membuat akun, kamu bisa mulai melakukan validasi NIK jadi NPWP. Berikut langkahnya:
- Login di situs pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan
- Masuk ke menu Profil
- Mutakhirkan data secara mandiri
- Data yang dimutakhirkan antara lain NIK, Nomor HP dan Alamat Email, pekerjaan, dan data anggota keluarga
- Pastikan mengeklik tombol Ubah Data setiap kali beres memperbarui data di setiap kategori
- Pada menu “Data Utama”, bila melihat pemutakhiran data, maka kamu bisa melakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom NIK/NPWP16
- Jika setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama pada sistem, maka kamu akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol “Cek” muncul tanda centang dan keterangan “Valid”
- Terakhir klik tombol “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya
- Pemadanan NIK dan NPWP sudah siap, kamu bisa login ke www.pajak.go.id
Demikianlah cara validasi NIK ke NPWP secara online. Semoga bermanfaat dan jangan lupa segera validasi NIK kamu di situs resmi pajak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Update Daftar HP Infinix 1 Jutaan di Oktober 2025, Lengkap Rekomendasi HP Murah Terbaik
-
44 Kode Redeem FF MAX Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Skin Scar hingga AK47 Gratis
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 106-113 Gratis
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or
-
7 Prompt Gemini AI Foto Malam Mingguan Bareng Pacar di Tempat Romantis
-
Daftar HP Rp1 Jutaan Oktober 2025: Ramah di Kantong, Spek Tetap Berjaya
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib